
Pangkalpinang, 06 April 2021
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kesempatan kali ini ada 2 (dua) raperda yang diharmonisasikan, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Dalam rapat tersebut hadir stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten BangkaTengah, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Bapak Kakanwil menyampaikan bahwa Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian dan penyusunan Naskah Akademik semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari intensitas permohonan yang masuk ke Kantor Wilayah yang mengalami peningkatan. Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah merupakan amanah ketentuan Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada akhir sambutannya, beliau berharap agar kerjasama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terciptanya Peraturan Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-perundangan serta mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Untuk Raperda yang pertama tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 pemaparan hasil tanggapan oleh Tim Perancang Kantor Wilayah disampaikan oleh M. Iqbal, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya) dan untuk Raperda yang kedua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi disampaikan oleh Faisal Indrawan, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda).
Pada akhir acara, dilakukan paraf terhadap draft Raperda yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan peserta rapat, yang dalam kesempatan ini Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.





