
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mendapatkan undangan pada sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bertempat di Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang, Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Bukit Intan, Amir Laode dan dihadiri oleh Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas, serta Paralegal PosBankum Kelurahan Pasir Putih, Jumat, 20 Juni 2025.
Camat Bukit Intan, Amir Laode menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan. Beliau menambahkan bahwa Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warga.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel yang bertindak selaku narasumber, Sofian menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum adalah langkah konkret dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh warga tanpa terkecuali. Beliau juga menekankan pentingnya pelatihan bagi paralegal yang akan ditugaskan di Posbankum untuk memperkuat kapasitas layanan hukum.
Dengan adanya Posbankum di tingkat kelurahan, diharapkan masyarakat akan semakin sadar hukum dan tidak ragu untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel akan terus berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong terwujudnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat melalui pembentukan Posbankum ini.
Para paralegal tersebut berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dibentuk dari dan oleh masyarakat. Paralegal di Posbankum Kelurahan memberikan empat jenis layanan, yaitu:
1. Layanan Informasi Hukum
2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
3. Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara
4. Layanan Rujukan ke Advokat
“Dalam melaksanakan tugasnya, paralegal harus bersikap netral, tidak memihak, serta mengedepankan teknik komunikasi mediasi dalam menangani konflik. Diharapkan keberadaan mereka dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan,” jelas Sofian
KANWIL KEMENKUM BABEL


















