
Bangka — Komitmen dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah terus diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya melalui kegiatan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bangka dan Kantor DPRD Bangka, Selasa (3/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada anggota JDIH daerah agar pelaporan kinerja dapat dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai standar nasional. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menugaskan tim pengelola JDIH Kanwil yang dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein, bersama Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Muhammad Ari Anugrah, untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada Tim Pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD Bangka.
Suasana asistensi berlangsung interaktif. Tim Kanwil tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga mendampingi peserta secara praktik dalam mengoperasikan aplikasi E-Report. Mulai dari pengisian profil anggota, pengunggahan produk hukum, penataan metadata, hingga pemenuhan indikator penilaian kelengkapan dan keaktifan pelaporan dibahas secara rinci agar pengelola semakin memahami standar yang ditetapkan dalam pedoman JDIHN.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan terkait pentingnya konsistensi pembaruan data, validitas dokumen hukum, serta integrasi website JDIH daerah dengan sistem nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara cepat, tepat, dan terpercaya.
Tidak hanya fokus pada teknis pelaporan, tim Kanwil turut melakukan evaluasi terhadap capaian tahun sebelumnya. Berbagai kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, dibahas bersama untuk dicarikan solusi. Sejumlah strategi percepatan pun direkomendasikan, di antaranya digitalisasi arsip produk hukum lama, penataan klasifikasi dokumen, serta pembagian tugas pengelola secara lebih efektif.
Melalui pendampingan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD, semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional. Dengan demikian, pelaporan E-Report JDIHN Tahun 2026 dapat disampaikan tepat waktu, lengkap, dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan kinerja JDIH daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Babel sebagai pembina dan penggerak JDIH di wilayah, guna mendukung terwujudnya layanan dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan bermanfaat bagi masyarakat.





