
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bidang Paten dan Royalti Musik” yang digelar di Institut Citra Internasional, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran, serta Rektor Institut Citra Internasional, Hendra Kusumajaya, beserta civitas akademika dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Rektor Institut Citra Internasional menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia menyampaikan bahwa berbagai bidang keilmuan seperti keperawatan, kebidanan, dan pariwisata memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya yang layak dilindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, secara terpisah menyampaikan bahwa kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual harus dibangun sejak lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi civitas akademika untuk memahami dan memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan sekaligus peningkatan nilai ekonomi karya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dalam sambutannya menegaskan urgensi pendaftaran KI sebagai bentuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik karya. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Narasumber pertama, Mita Andika, menyampaikan pengantar mengenai pentingnya perlindungan KI bagi civitas akademika. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya berbagai karya intelektual yang perlu dilindungi secara optimal.
Selanjutnya, Adi Riyanto memaparkan materi teknis terkait sistem perlindungan KI di Indonesia, mulai dari karakteristik jenis-jenis KI, prinsip perlindungan seperti first to file, hingga prosedur pendaftaran dan jangka waktu perlindungan.
Sementara itu, Syafri Hariyansah membahas aspek hukum perjanjian serta penyelesaian sengketa KI. Ia menjelaskan bahwa perlindungan KI juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan berbagai pertanyaan terkait pendaftaran, perlindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi dan bernilai ekonomi di masa depan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



