
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang, Selasa (14/04/2026), bertempat di Ruang Rapat P3H.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja 2, Yanto Majid. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustu Afendi, Kepala Bagian Hukum beserta staf, Rusmi Thoiyibah dan Prasetio Rini, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Erni Rindasari, Staf Bapperida, Joro Napitapulu, serta Staf Bakeuda, Tri Sulastyo dan Astri Wulandari.
Dalam arahannya, Yanto Majid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam upaya peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan peraturan yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Lebih lanjut, mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif terkait materi muatan serta aspek teknik penyusunan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Agustu Afendi mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian secara optimal. Ia berharap melalui kegiatan ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Ranperkada ini juga menekankan pentingnya penguatan sektor perdagangan melalui pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan dasar hukum yang jelas, kegiatan perdagangan diharapkan dapat berjalan tertib, aman, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Pangkalpinang.
Ranperkada tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Permodalan Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pembahasan Ranperkada akan dilanjutkan kembali pada pengajuan permohonan berikutnya dengan penyesuaian terhadap isu konsepsi kebijakan yang telah dibahas dalam rapat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam pernyataannya menyampaikan, “Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Ranperkada ini, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM. Dengan harmonisasi yang baik, kami harapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.”
Sementara itu, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan, “Sinergi yang terjalin antara Pemda dan Kanwil Kemenkum Babel merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan peraturan yang berkualitas dan berdampak positif. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sebuah formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi sektor UMKM di Kota Pangkalpinang.”
Dengan adanya komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, diharapkan Ranperkada yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam pemberdayaan UMKM dan meningkatkan perekonomian daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



