
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga (3) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (14/04/2026). Rapat ini bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang:
- Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2026
- Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Anas Ma’rif, mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperbup tersebut. Ia berharap melalui rapat ini produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal. Instrumen regulasi ini, lanjutnya, akan menjadi dasar kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program prioritas kepala daerah.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan anggaran untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan (pertanian) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, dengan tujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. "Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh juga menambahkan, "Harmonisasi peraturan daerah adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat."
Hadir dalam kegiatan ini dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani). Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Anas Ma’ruf, Kepala BPPRD Aisyah Sisyilia, Inspektur Pembantu Wasina, Kepala Bidang Dinsos-PMD Asnani, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, perwakilan Bappelitbangda, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


