
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Webinar Penguatan Program Pemanfaatan, Komersialisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur dalam pengelolaan Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan dan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, yang menekankan pentingnya penguatan ekosistem Indikasi Geografis melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas produk, serta optimalisasi pemanfaatan IG sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa Indonesia saat ini memimpin pendaftaran Indikasi Geografis di tingkat ASEAN dengan total 265 IG terdaftar, yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian dan perkebunan sebagai sektor dominan, hingga kerajinan tangan dan perikanan. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara tingginya jumlah sertifikasi IG dengan nilai ekonomi yang dihasilkan di pasar.
Oleh karena itu, Indikasi Geografis didorong untuk bertransformasi dari sekadar sertifikat legalitas menjadi aset ekonomi berbasis wilayah yang memiliki nilai tambah. IG juga diposisikan sebagai bagian dari identitas daerah (nation branding), sekaligus menjadi penggerak sektor pariwisata dan ekspor.
Salah satu program unggulan tahun 2026 yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah pengembangan wisata tematik berbasis IG atau GI Tourism. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada wisatawan dengan mengunjungi asal produk, berinteraksi dengan komunitas pemilik IG, serta memahami proses budaya dan nilai unik yang terkandung dalam produk tersebut.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan peta jalan pengembangan IG yang mencakup berbagai program strategis, seperti “IG Bisa Ekspor”, penguatan marketplace dan digitalisasi produk IG, penyelenggaraan forum bisnis, hingga pembuatan video promosi untuk setiap wilayah guna meningkatkan kesadaran publik dan memperluas akses pasar.
Keberhasilan program-program tersebut memerlukan peran aktif berbagai pihak. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai perumus kebijakan dan kurator nasional, sementara Kantor Wilayah menjadi ujung tombak implementasi di daerah, khususnya dalam aspek pemanfaatan, branding, serta pengawasan pasca-registrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penguatan pemanfaatan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
“Indikasi Geografis tidak boleh berhenti pada aspek perlindungan hukum semata, tetapi harus mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. Melalui program-program yang terintegrasi, kami mendorong agar produk IG di Bangka Belitung dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi daerah yang berdaya saing tinggi,” ujar Johan Manurung.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan IG pasca-sertifikasi.
“Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa IG yang telah terdaftar dapat dimanfaatkan secara optimal, baik melalui penguatan branding, pemasaran, maupun pengawasan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari IG dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel diharapkan semakin siap dalam mengimplementasikan berbagai program pengembangan Indikasi Geografis di daerah, sehingga tidak hanya meningkatkan jumlah IG terdaftar, tetapi juga mampu mendorong pemanfaatan yang berkelanjutan dan bernilai ekonomi tinggi.
KANWIL KEMENKUM BABEL

