
Pangkalpinang, 14 April 2026 – Komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui layanan konsultasi hukum bagi warga. Langkah ini menjadi bagian nyata implementasi agenda prioritas nasional dalam memperkuat supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa negara tidak boleh absen ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, terlebih yang berdampak langsung pada keselamatan dan lingkungan hidup.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat. Layanan konsultasi hukum ini merupakan pintu awal agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Melalui jajaran Divisi P3H, Kanwil Kemenkum Babel memberikan layanan konsultasi kepada warga Kabupaten Bangka yang menghadapi persoalan hukum terkait belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi pasca kegiatan pertambangan di lokasi eks Tambang TK 1719 Air Kudai, Sungailiat.
Permasalahan ini dinilai krusial karena berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar, mengingat lokasi berada di dekat permukiman. Secara normatif, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.
Dalam konsultasi tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak-hak masyarakat serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Masyarakat juga diarahkan untuk mendapatkan pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi guna memastikan proses penyelesaian berjalan optimal, baik melalui mediasi maupun jalur litigasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, menegaskan bahwa layanan konsultasi hukum merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum dalam menjamin access to justice dan equality before the law bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Layanan ini tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat agar hak-haknya terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Saat ini, disampaikan Sofian terdapat 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan OBH ini menjadi bagian dari sistem bantuan hukum nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan, tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menegaskan akan terus memperkuat layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun budaya hukum masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, dan memperoleh keadilan secara nyata, cepat, dan berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



