
Pangkal Pinang, 7 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pembukaan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa se-Kabupaten Belitung Timur yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti sebanyak 120 peserta yang berasal dari calon paralegal pada setiap Posbankum di Kabupaten Belitung Timur, dan organisasi bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan lurah atas dukungan terhadap program pembentukan Posbankum di desa-desa.
"Capaian 100 persen pembentukan Posbankum di Kabupaten Belitung Timur merupakan hasil nyata sinergi dan kepedulian bersama terhadap masyarakat. Anggota Posbankum yang berasal dari kelompok Kadarkum perlu diberikan pelatihan agar memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam menjalankan peran sebagai paralegal. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan serius dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Johan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluh dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kristomo Constatinus, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan pelatihan paralegal secara serentak, menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, para paralegal diharapkan memahami tugas dan fungsi mereka dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa. Kami mendorong peserta untuk aktif menggali informasi dan mengaktualisasikan ilmu yang diterima demi pelayanan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Pelatihan hari pertama menghadirkan empat narasumber dari berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Bangka Belitung, antara lain:
1. Apri, Ketua LBH Legal Justice, dengan materi Keparalegalan, membahas landasan filosofis, sejarah, dasar hukum, serta manfaat peran paralegal dalam masyarakat.
2. Lendra Dika Kurniawan, Ketua YLBH Rusti Justicia, menyampaikan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi, yang mencakup konsep dasar hukum, demokrasi, dan akses keadilan.
3. John Ganesha, Ketua PDKP Babel, membawakan materi Struktur Masyarakat yang menjelaskan teori struktur sosial dan dinamika masyarakat.
4. Cahya Wiguna, advokat LBH KUBI, memaparkan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, meliputi peran polisi, jaksa, hakim, serta pengenalan empat jenis pengadilan di Indonesia.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung aktif dan produktif antara pemateri dan peserta.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum, serta memperkuat keberadaan Posbankum sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
KANWIL KEMENKUM BABEL

