
Pangkalpinang, 5 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Diseminasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal PPNS, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo. Turut mendampingi, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, serta jajaran Bidang AHU Kanwil.
Dalam sambutannya, Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Permenkum No. 26 Tahun 2025, maka Permenkumham No. 5 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap nomenklatur kementerian yang baru. Ia menjelaskan, pelantikan PPNS di tingkat pusat dilakukan oleh Dirjen AHU, dan bila berhalangan dapat diwakili oleh Direktur Pidana. Sementara itu, di tingkat daerah, pelantikan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham dan dapat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. "Diharapkan para PPNS dapat menjadikan peraturan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya," ujar Taufiqurrahman.
Kasubdit PPNS, Donni Anggoro, menambahkan bahwa PPNS wajib melakukan tertib administrasi terkait legalitas sebagai penyidik. Status PPNS dapat hilang sementara apabila tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum. Dalam hal mutasi PPNS, laporan kepada Menteri harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan mutasi. Ia juga menegaskan bahwa tarif PNBP layanan PPNS saat ini hanya berlaku untuk penerbitan KTP PPNS, sebesar Rp100.000.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran PPNS sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan aparatur penegak hukum yang kapabel, profesional, dan berintegritas tinggi.
KANWIL KEMENKUM BABEL



















