Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperbup Kabupaten Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (27/2/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup:
1. Perubahan Perbub Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN; dan
2. Pengelolaan Penyedia Jasa Lainya Orang Perseorangan;
Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ujar Rahmat.
Rahmat berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan.
“Diharapkan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Rahmat.
Mengakhiri sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Restuneni dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperbup Bangka.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi permohonan harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperbup, harapannya melalui proses harmonisasi maka Ranperbup yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” ungkap Restuneni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imelda Hanum, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka yaitu Asisten III Administrasi Umum Restuneni, Kepala BKPSDMD R. Tati Raeningsih, Sekretaris BKPSDMD Novita, Kabag Hukum Sri Ely Safitri, serta perwakilan BPKAD Kab. Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL