Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) permohonan harmonisasi Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (20/2/2025).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2030; dan
2. Ranperbup tentang Pedoman Pakaian Dinas ASN;
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. “Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan. “Diharapkan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda dan Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Iqbal .
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Ali Imron dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi permohonan harmonisasi terhadap 2 (dua) produk hukum Pemda Bangka Tengah, bahwa penyusunan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 didasarkan pada PP 8 Tahun 2008 Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, sedangkan Pakaian Dinas ASN merupakan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah” ungkap Ali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum (Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten III Administrasi Umum Ali Imron, Staf Ahli Bupati Anas, Kepala Bappelitbangda Joko Triadhi, Kabag Organisasi Syaiful ArieF Susanto, Kabid Bappelitbangda Eroika SaRi W, Sekretaris BPKAD Reda Tama, Inspektur Pembantu Syarial dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL