`
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung laksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur secara virtual, pada hari Selasa (11/2/2025).
Ada 3 Ranperda dan 1 Ranperkada yang diharmonisasi antara lain:
1. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi;
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
4. Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
Kepala Dvisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilaksanakan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Disampaikan bahwa tujuan pengharmonisasian untuk menghindari tumpang tindih peraturan daerah. Pengharmonisasian merupakan penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar peraturan menjadi satu kesatuan hukum yang utuh.
“Kami mohon atas persetujuan dari pimpinan daerah agar dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada tahap perencanaan sehingga dalam proses pembahasan didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah”, ucap Feri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara virtual. Ada beberapa produk hukum daerah yang dilakukan pengharmonisasian yang merupakan kebutuhan hukum Pemerintah Daerah. Harapan kami melalui proses harmonisasi maka Raperda/Ranperkada yang telah dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, ujar Mathur.
Hadir dari Kantor Wilayah Hukum, Kadiv P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Muda (Elisanti, Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Hadir dari Kabupaten Belitung Timur, Plt. Sekretaris Daerah (Mathur Noviansyah), Asisten Pemerintahan dan Kesra (Sayono), Plt. Asisten Pembangunan dan Ekonomi (Zikril), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kuspianto), Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Harli Agusta), Kepala Bagian Hukum (Amrullah), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Efita Santi), perwakilan Inspektorat Daerah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perwakilan Bagian Organisasi, perwakilan Bagian Keuangan dan Perencanaan, JFT Perancang, Analis Hukum dan Analis Kebijakan.
KANWIL KEMENKUM BABEL