
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi secara daring dalam Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Khusus (DK) Jakarta pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mengangkat tema Analisis Implementasi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Acara diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto, yang menekankan urgensi kegiatan ini. “Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan atau data dukung dalam perumusan dan penyusunan kebijakan.,” ujarnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan diskusi bukanlah sekadar acara formalitas. “Diskusi Strategi Kebijakan adalah forum substantif untuk menyebarluaskan hasil analisis, memperkuat sinergi, dan mendorong lahirnya kebijakan yang berbasis bukti. Hasil analisis ini tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus menjadi data dukung yang relevan untuk perumusan kebijakan yang lebih baik,” ungkapnya.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Yonki Edward Majakirto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum DKI Jakarta; Masan Nurpian, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN; serta Associate Professor of Business Law UPN Veteran Jakarta, Heru Sugiyono. Diskusi dipandu oleh presenter RRI, Rudi Zein.
Dalam paparannya, Yonki Edward menyampaikan bahwa hasil kajian analisis implementasi menunjukkan masih adanya kesenjangan kebijakan, terutama pada ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, serta standar operasional. “Keterbatasan anggaran berdampak langsung pada kualitas dan jumlah layanan bantuan hukum yang dapat diberikan. Hal ini juga memengaruhi distribusi layanan ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Masan Nurpian menyoroti pentingnya Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH). “Starla Bankum hadir untuk menjamin kualitas dan konsistensi layanan. Dengan standar yang jelas, publik akan lebih percaya dan akses keadilan dapat lebih merata,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Heru Sugiyono, memberikan penekanan pada aspek evaluasi. Ia menilai bahwa Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 belum sepenuhnya menyentuh evaluasi berbasis umpan balik dari penerima layanan. “Penilaian terhadap OBH selama ini masih bersifat satu arah. Harus ada mekanisme yang memungkinkan penerima bantuan hukum memberi masukan, agar kualitas layanan bisa dinilai secara objektif,” paparnya.
Kegiatan ini diikuti secara luas oleh para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dari seluruh Indonesia, Kepala Divisi, pejabat fungsional, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga mahasiswa. Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung sendiri hadir secara daring Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, sejumlah pejabat fungsional, serta mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung.
Diskusi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta, baik secara luring maupun daring. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, yang menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil rekomendasi yang muncul dalam diskusi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan standar layanan bantuan hukum. Hal ini merupakan langkah nyata untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kami memandang kegiatan diskusi ini sangat penting karena memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan pandangan dan strategi dalam memperkuat layanan bantuan hukum. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil-hasil diskusi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah,” tegasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL



