Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung hadir mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi bagi JF Penyuluh hukum yang diselenggrakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara daring (online), dengan materi “Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat” Selasa, (4/2/25).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa pada Tahun 2025 ini kita dari BPHN sering kali akan mengadakan kegiatan zoom dalam rangka untuk meningkatkan pengembangan kompetensi Penyuluh Hukum, khususnya bagaimana mekanisme pembentukan pos Pelayanan Bantuan Hukum di setiap Desa pada Wilayah masing masing. Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Kepala Desa/lurah didorong untuk dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dalam bentuk pengembangan dan peningkatan Program Posbankum yang nantinya akan diisi oleh paralegal pada setiap Desa di Wilayahnya masing masing.
Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan kali ini yakni Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H. Posbankum sendiri dalam hal ini berperan sebagai wadah penyelesaian permasalahan ditingkat desa/kelurahan yang dalam pelaksanaannya oleh paralegal yang ada di Desa/Lurah, disampaikan pula bahwa khusus untuk Paralegal maupun Penyuluh Hukum yang akan memberikan pendapat, masukan dan saran di Desa nantinya yakni Membuat Kesepakatan Perdamaian antara penggugat dan tergugat bukan Akta perdamaian (Penetapan Majelis Hakim), Kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa harus dapat dilaksanakan dan harus jelas memuat Hak dan kewajiban antara penggugat dan tergugat.
Hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual Penyuluh Hukum BPHN, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Penyuluh Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Muda, Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia dan Sofian, Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel