
Jakarta, 22 Juli 2025 – Kementerian Hukum melalui Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapus Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim; Kabid Bina JDIHN, Emalia Suwartika; Tim Teknis JDIHN BPHN; serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto dan Sudihastuti, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.
Dalam sambutannya, Kapus Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau pengelolaan JDIH di wilayah serta menghimpun masukan dan saran untuk pengembangan JDIH ke depan. Beliau juga menyoroti sejumlah kendala seperti serangan siber terhadap website serta ketidakaktifan beberapa anggota dan laman JDIH. Untuk itu, beliau mendorong Kantor Wilayah agar lebih aktif memberikan asistensi dan pendampingan kepada anggota di wilayah guna mengoptimalkan pengelolaan JDIHN.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Bina JDIHN, Emalia Suwartika, turut menyoroti kendala banyaknya laman JDIH di daerah yang tidak aktif. Dijelaskan bahwa pada awalnya BPHN memfasilitasi website JDIH sebagai pemicu semangat bagi pemerintah daerah untuk mengelola JDIH. Namun, setelah pengelolaan dikembalikan ke masing-masing daerah, muncul kendala teknis yang memengaruhi keberlanjutan pengelolaan. Oleh karena itu, penting bagi anggota JDIHN untuk aktif berkoordinasi dengan Diskominfo setempat agar website JDIH tetap berjalan optimal dengan dukungan server daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai penyusunan Laporan Pengelolaan JDIHN Semester I Tahun 2025 melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id. Laporan semester ini disusun lebih ringkas dibandingkan laporan tahunan, dengan data pendukung seperti SK Tim Pengelola terbaru, pengembangan SDM, perkembangan koleksi dokumen hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi pengelolaan JDIH yang telah dilakukan. Laporan tersebut diharapkan menjadi sarana pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH di wilayah.
Sebagai penutup, disampaikan imbauan agar Kantor Wilayah selaku instansi pembina di daerah dapat mendorong seluruh anggota untuk segera menyampaikan Laporan Pengelolaan JDIHN Semester I Tahun 2025 melalui e-report.jdihn.go.id, sebagai bagian dari upaya pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di seluruh Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


