Pangkal Pinang, 27 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Wilayah yang dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (27/8).
Dalam laporannya, Emalia Suwartika menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi pengelola JDIH agar mampu melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai standar yang berlaku.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya peran kantor wilayah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan JDIH. Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012, kantor wilayah tidak hanya bertugas melaksanakan layanan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pembina, pengembang, dan jembatan koordinasi antara pusat dengan anggota JDIH di daerah. Hal ini sekaligus menegaskan posisi kantor wilayah dalam memastikan produk dan informasi hukum dapat diakses masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Lebih lanjut, pembinaan JDIH di wilayah diarahkan untuk berlandaskan tujuh pilar utama, yaitu organisasi JDIH yang kokoh, SDM yang kompeten, koleksi dokumen yang lengkap dan terpercaya, pengelolaan yang terstandar, sarana dan prasarana yang representatif, pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, serta pengembangan dan inovasi berkelanjutan. Pilar-pilar tersebut menjadi fondasi agar JDIH mampu berjalan terstruktur dan profesional, sekaligus menjawab berbagai tantangan seperti keterbatasan SDM, infrastruktur, maupun kelengkapan koleksi dokumen hukum.
Dengan modul pembinaan yang telah disiapkan BPHN, setiap kantor wilayah diharapkan mampu melakukan monitoring berkelanjutan, mendorong sinkronisasi dokumen hukum, memperkuat layanan berbasis digital, serta memastikan laporan kinerja tersampaikan tepat waktu. Melalui kegiatan ini, pengelolaan JDIH di seluruh Indonesia diharapkan semakin terstruktur, solid, dan optimal dalam memberikan layanan dokumentasi serta informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta Tim Pengelola JDIH Kanwil Babel.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengelolaan JDIH di Bangka Belitung.
“JDIH bukan sekadar pusat data hukum, melainkan jantung transparansi dan keterbukaan informasi hukum di daerah. Kami di Bangka Belitung berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta bermanfaat bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan. Dengan pengelolaan yang profesional, JDIH dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan hukum dan mencegah disharmoni regulasi,” ujar Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL