Pangkalpinang, 7 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berpartisipasi secara daring dalam Kegiatan Sanggah Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (7/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid sebagai bagian dari proses klarifikasi nasional terhadap hasil penilaian sementara IRH Tahun 2025.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, serta jajaran pejabat fungsional analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan CPNS di bidang BSK Hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Penilai Nasional IRH Tahun 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta seluruh Sekretaris Daerah dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Bangka Belitung. Forum ini menjadi ajang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan sanggahan dan melengkapi data sebelum ditetapkannya nilai akhir IRH.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan sanggahan atas beberapa indikator penilaian, khususnya pada aspek harmonisasi produk hukum daerah, pemenuhan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Berdasarkan hasil verifikasi internal, Kanwil menilai sebagian nilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual, mengingat data dukung telah disiapkan dan sesuai dengan pedoman IRH.
Dokumen pendukung yang diajukan antara lain surat keterangan Sekretaris Daerah, SK formasi jabatan fungsional perancang, surat permohonan akun dan pelatihan fungsional, serta dokumentasi pembinaan JDIH daerah. Seluruh data tersebut menjadi dasar bagi Kanwil untuk memperkuat argumentasi dan klarifikasi terhadap hasil penilaian sementara.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penilai Nasional BSK Hukum memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap sanggahan yang disampaikan serta melakukan peninjauan ulang terhadap bukti pendukung yang dikirimkan. Forum berlangsung secara interaktif dan konstruktif, dengan kesepakatan untuk melaksanakan verifikasi lanjutan atas data tambahan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
Selain itu, forum juga menghasilkan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan proses penilaian IRH ke depan, antara lain perlunya penyesuaian indikator JDIH dengan kapasitas daerah, penegasan kriteria kompetensi perancang, serta penerapan penilaian yang lebih proporsional antarwilayah.
Melalui kegiatan sanggah ini, diharapkan hasil akhir Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dapat lebih akurat, objektif, dan mencerminkan capaian reformasi hukum yang sesungguhnya di daerah. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara BSK Hukum Kemenkum RI dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya meningkatkan tata kelola regulasi, profesionalisme jabatan fungsional perancang, serta optimalisasi JDIH sebagai instrumen transparansi dan akses informasi hukum di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















