
Pangkalpinang, 10 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menghadiri kegiatan Seminar Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang mengangkat tema “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berperspektif HAM”.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Bangka Belitung (UBB) pada Jumat (10/10), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai instansi di wilayah Bangka Belitung.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Babel, kehadiran dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil. Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Triandini, para perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis hukum, pranata humas, pranata komputer, dan CPNS yang tengah bertugas di bidang hukum dan HAM.
Kegiatan seminar juga dihadiri oleh sejumlah narasumber eksternal, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM, Suherman, yang bertindak sebagai keynote speaker; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, sebagai narasumber pertama; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Prof. Dwi Haryadi, sebagai narasumber kedua. Seminar ini dipandu oleh Plt. Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Syamsudin, yang bertugas sebagai moderator jalannya diskusi.
Seminar ini diselenggarakan sebagai forum akademik dan praktis untuk mengkaji rancangan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif bagi perumusan kebijakan hukum daerah yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Acara dibuka dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama, disusul dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung. Dalam sambutannya, Johan menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Pada awalnya kami satu instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Kini kami berpisah menjadi dua lembaga yang memiliki kepala kantor wilayah masing-masing. Namun, semangat kolaborasi dan sinergi di bidang hukum tetap harus kita jaga demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM, Suherman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyusunan perda yang berorientasi pada perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat. Ia menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat adat.
“Peraturan daerah yang kita bentuk harus berguna dan bermanfaat nyata untuk perlindungan HAM masyarakat hukum adat di Bangka Belitung. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan kebijakan hukum daerah,” tegas Suherman.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi dari para narasumber. Narasumber pertama, Ismir Rachmaddinianto, menyampaikan materi terkait kajian sosiologis eksistensi masyarakat hukum adat terhadap urgensitas pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui secara formal melalui regulasi daerah agar hak-haknya mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Sementara itu, Prof. Dwi Haryadi, dalam pemaparannya, menjelaskan tentang penyusunan naskah akademik dan regulasi pengaturan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka. Ia menekankan pentingnya riset yang komprehensif dan pendekatan partisipatif dalam proses penyusunan perda agar hasilnya tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta seminar dan para narasumber. Peserta dari berbagai instansi dan kalangan akademisi aktif memberikan pertanyaan dan masukan mengenai tantangan dalam penerapan kebijakan hukum adat di tingkat daerah, khususnya di Bangka Belitung yang memiliki karakteristik sosial budaya yang beragam.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat adat, penguatan peran pemerintah daerah dalam implementasi perlindungan HAM, serta perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan seminar juga menjadi ajang silaturahmi antarinstansi hukum di wilayah Bangka Belitung. Melalui forum seperti ini, para peserta dapat bertukar pengalaman dan memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya perspektif HAM dalam penyusunan peraturan daerah.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta yang telah berkontribusi aktif dalam diskusi. Ia berharap hasil dari seminar ini dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen kajian dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam pembentukan perda yang berpihak kepada masyarakat hukum adat dan berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia,” ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel untuk terus mendukung proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah di Bangka Belitung. Menurutnya, setiap regulasi daerah harus mengandung semangat keadilan sosial dan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan kembali perannya sebagai fasilitator kebijakan hukum yang adaptif, inklusif, dan berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Seminar Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM ini diharapkan menjadi wadah berkelanjutan dalam memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui sinergi antarinstansi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, diharapkan penyusunan perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bangka dapat segera rampung, dan menjadi contoh nyata bagaimana hukum daerah mampu hadir untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat secara berkeadilan.
KANWIL KEMENKUM BABEL























