
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) terkait tindak lanjut pelanggaran hak cipta buku yang dilaporkan oleh masyarakat Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, di Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, beserta jajaran Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dan Analis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyelidikan, Ahmad Rifaldi, dan Penyelesaian Sengketa, Cecep Sarif Hidayat dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Dalam rapat tersebut, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyelidikan, Ahmad Rifaldi, menjelaskan bahwa pengaduan mengenai pelanggaran hak cipta buku kini sedang dalam proses pemeriksaan pelapor dan pengumpulan barang bukti. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa akan diadakan Rapat Koordinasi PPNS pada tanggal 10–12 Desember untuk membahas lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas beberapa hal penting, antara lain penguatan mekanisme mediasi di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, serta kebutuhan untuk menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kapasitas dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani kasus pelanggaran KI secara cepat dan tepat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan dalam kegiatan, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Dalam hal ini, kami mendukung penuh upaya untuk memperkuat mekanisme mediasi dan memperbanyak tenaga penyidik yang mampu menangani kasus kekayaan intelektual secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting agar hak cipta para pelaku karya intelektual di Bangka Belitung dapat terlindungi dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya."
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan sistem penegakan hukum KI di wilayah Babel menjadi lebih efektif, responsif, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik hak kekayaan intelektual di daerah tersebut.
KANWIL KEMENKUM BABEL

