
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, mengikuti kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, yang diselenggarakan pada Kamis, 13 November 2025, di kantor Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkum RI. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas masalah-masalah terkait pengelolaan BMN, termasuk inventarisasi BMN yang mencakup tanah, rumah negara, dan BMN lainnya, serta pengelolaan sewa BMN yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkum Babel, yang antara lain terdiri dari Analis Pengelolaan APBN Ahli Muda, Edi Kurniawan, Bendahara Homsiah, serta sejumlah Pranata Keuangan APBN lainnya, yaitu Hendra, Dewi Maharani, dan Asmayanti.
Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengamanan BMN, Zulfikar, yang hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan terkait pengelolaan BMN yang menjadi tanggung jawab Kemenkum RI. Dalam pemaparannya, Zulfikar menyampaikan bahwa inventarisasi BMN merupakan langkah penting yang sedang dilakukan di seluruh unit kerja Kemenkum RI, termasuk Kanwil Kemenkum Babel. Dia menegaskan bahwa target inventarisasi BMN harus diselesaikan sebelum 21 November 2025.
Selain itu, Zulfikar juga memaparkan mengenai alih status penggunaan BMN rumah negara, yang akan dilakukan secara bertahap. Rencana ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan BMN rumah negara untuk berbagai keperluan, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kementerian terkait. Zulfikar menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, dalam pemenuhan kebutuhan rumah negara yang akan dikelola di masa depan. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin pemanfaatan BMN yang lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat dan instansi pemerintah.
Selanjutnya, terkait dengan pengelolaan sewa rumah negara, Zulfikar menjelaskan bahwa seluruh BMN yang tercatat di Kanwil Kemenkum harus dikelola dengan cermat, mengingat pengelolaannya berkaitan dengan pendapatan yang harus dibukukan dengan benar. Ia mengingatkan bahwa jika terdapat kasus di mana pendapatan sewa rumah negara belum tercatat atau dibukukan dengan benar, maka harus segera dilakukan koreksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zulfikar juga menyarankan untuk melakukan penambahan keterangan peruntukan penggunaan tanah pada BMN tanah kosong, serta memungkinkan penggunaan sementara jika terdapat permohonan penggunaan tanah dan bangunan oleh kementerian lain, seperti Kemenkumham maupun Kemenimipas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan BMN yang ada dan menghindari adanya tanah yang tidak terpakai tanpa kepastian penggunaan yang jelas.
Setelah pemaparan oleh Zulfikar, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara narasumber dan peserta dari Kanwil Kemenkum Babel. Dalam diskusi ini, berbagai pertanyaan dan tanggapan dari unit kerja Kanwil Kemenkum Babel dibahas secara konstruktif. Salah satu pembahasan utama adalah mengenai penyelarasan antara inventarisasi BMN dan pengelolaan sewa BMN, yang selama ini menjadi isu penting dalam pengelolaan barang milik negara.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, menyampaikan beberapa hal terkait kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam inventarisasi BMN di lapangan. Triandini menekankan pentingnya pencatatan yang lebih rinci mengenai BMN berupa tanah, rumah negara, dan BMN lainnya agar semua data dan informasi terkait dapat diakses dengan mudah dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Triandini juga menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Babel dan Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkum RI sangat penting dalam menciptakan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kegiatan konsultasi dan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola BMN di wilayah Kemenkum Babel dan sekitarnya.
Pada akhir kegiatan, Zulfikar menekankan kembali pentingnya peran aktif Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung pengelolaan BMN dengan cara memperbarui data inventarisasi secara berkala dan memastikan seluruh BMN terkelola dengan baik. Ia juga memberikan arahan agar setiap unit kerja mengoptimalkan penggunaan BMN untuk kepentingan kementerian dan negara.
Dengan berakhirnya kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan BMN ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperbarui proses pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Hal ini penting guna memastikan bahwa setiap BMN yang ada dikelola secara transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat koordinasi kita dalam pengelolaan BMN agar dapat lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Johan Manurung dalam penutupan.
Dengan demikian, kegiatan konsultasi ini menjadi tonggak penting dalam penyempurnaan pengelolaan BMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pemanfaatan BMN secara maksimal untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kementerian dalam mencapai tujuannya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


