
Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pembinaan Kadarkum melalui BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang merupakan inovasi layanan di Kanwil Kemenkum Babel, sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami terkait fenomena dan masalah hukum yang ada di sekitar, guna terciptanya masyarakat yang taat dan cerdas hukum.
Hari ini (Kamis, 23 Januari 2024), tim dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, khususnya para Penyuluh Hukum, menyambangi Desa Merawang yang dihadiri oleh 40 orang perwakilan masyarakat sekitar, yang terdiri dari Tokoh Masyarakat dan PKK.
Hadir dalam kegiatan, yaitu Ferry Yulianto (Penyuluh Hukum Ahli Madya); Muhamat Ariyanto, Sofian dan Dwi Septarini (Penyuluh Hukum Ahli Muda); Fajar Husein (Penyuluh Hukum Ahli Pertama); serta Hanjani dan Dewi Maharani.
Berkesempatan hadir serta berikan sambutan, Peter (Kepala Desa Merawang) turut berterima kasih atas kunjungan dari pihak Kemenkum sebagai bentuk dukungan dalam penyebarluasan informasi hukum.
"Tentunya, sebagai salah satu Kelurahan Sadar Hukum, harapan besar diberikan agar warganya mendapatkan dukungan, informasi, serta arahan agar terwujudnya pemenuhan hak akses informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya hukum; serta perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum," paparnya.
Membuka kegiatan secara resmi, Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dalam upaya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum di tengah masyarakat sebagai upaya menciptakan budaya hukum positif dalam kehidupan bermasyarakat.
“Melalui kegiatan ini, semoga seluruh masyarakat dan Kelompok Kadarkum yang hadir dapat seluas-luasnya meraup ilmu dari kegiatan hari ini serta saya berharap agar ilmu tersebut tidak hanya berhenti di bapak dan ibu saja, namun turut disebarluaskan dan diinformasikan kepada warga masyarakat yang tidak hadir guna terciptanya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang cerdas hukum," rangkulnya dalam sambutan.
Materi yang diberikan pada kegiatan ini dibagi dalam 2 sesi, yaitu terkait “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” dan “Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu”. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya ataupun berdiskusi kepada para pemateri.
Pada sesi pertama, Ferry Yulianto berkesempatan memberikan materi terkait Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang mana hal tersebut dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga. Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut.
Materi kedua disampaikan oleh Sofian tentang Bantuan Hukum, adapun terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis, disampaikan kepada para peserta bahwa syarat penerima bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan merata di seluruh wilayah Indonesia. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum baik perkara pidana maupun perdata.
Divisi P3H-Kanwil Kemenkumham Babel























