
Bangka Selatan, 1 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Pengawasan Audit Kepatuhan terhadap Notaris Fuja Hadi Saputra, S.H., M.Kn., terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kegiatan yang merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil ini berlangsung pada Senin (1/12) di Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang AHU dan dilaksanakan oleh tim teknis yang terdiri dari Analis Hukum dan Helpdesk AHU, yaitu Roli Pitriadi, Endah Prihatin Tunggil, Meylani Safitri, dan Zakiah Thoyibah. Kehadiran tim ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan penerapan norma hukum oleh notaris berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama dalam aspek pencegahan penyalahgunaan layanan jasa notaris.
Pengawasan diawali dengan sesi wawancara mendalam bersama Notaris Fuja Hadi Saputra. Sesi ini bertujuan menggali informasi terkait implementasi PMPJ dalam pelaksanaan tugas jabatan, termasuk mekanisme identifikasi pengguna jasa, verifikasi dokumen, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang diterapkan dalam kegiatan kenotariatan.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian praktik dengan dokumen PMPJ yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran berbagai dokumen pendukung, penilaian terhadap alur pelayanan, serta verifikasi langsung terhadap proses pemenuhan kewajiban administrasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Melalui audit ini, tim mengidentifikasi sejumlah aspek yang telah sesuai dengan standar PMPJ, sekaligus mencatat area yang masih memerlukan penguatan. Identifikasi dilakukan untuk melihat potensi risiko pelanggaran, serta memberikan panduan bagi notaris dalam memperbaiki sistem kerja agar semakin akuntabel dan transparan.
Kegiatan pengawasan audit kepatuhan ini bertujuan memastikan bahwa notaris menjalankan praktik profesional secara konsisten dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Penerapan PMPJ merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan layanan notaris, membantu menjaga integritas profesi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang diberikan.
Kanwil Kemenkum Babel menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris bukan semata kewajiban administratif, namun bagian dari upaya strategis untuk mendukung tata kelola pelayanan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh notaris di wilayah Bangka Belitung semakin meningkatkan kualitas pelayanan, mematuhi regulasi nasional, serta berperan aktif dalam mendukung pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan pemanfaatan dokumen hukum.
Kegiatan pengawasan di Bangka Selatan tersebut berjalan lancar hingga selesai. Hasil audit akan dirangkum dan disampaikan kepada Ditjen AHU sebagai bagian dari laporan resmi pengawasan periodik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas kerja tim AHU yang telah menjalankan pengawasan secara profesional. Ia menegaskan bahwa Kanwil akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan untuk menjaga kualitas layanan hukum bagi masyarakat. “Dengan pengawasan yang konsisten, kita memastikan bahwa notaris menjalankan tugas secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan PMPJ. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas profesi kenotariatan,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penerapan PMPJ bukan hanya kewajiban formal, tetapi bagian integral dari standar etika dan profesionalisme bagi setiap notaris. Kanwil Kemenkum Babel akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi perbaikan demi terciptanya layanan hukum yang kredibel dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL

