Bangka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung kembali turun lapangan dalam rangka pengumpulan bahan/data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2025 dengan jenis kajian berupa Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Rabu, 21/05/2025.
Analisis ini ditujukan untuk menyediakan informasi mengenai kesesuaian antara pengaturan dalam Permenkumham dan praktik di Wilayah Bangka Belitung atau menilai kondisi lapangan dalam praktik Permenkumham dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Pengumpulan data bertujuan menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi serta mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons atas kinerja objek analisis dan evaluasi baik dari kelompok pelaksana kebijakan maupun sasaran kebijakan melalui metode wawancara dengan pendekatan partisipatif dan terbuka, di mana para informan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan bantuan hukum yang selama ini dijalankan. Proses wawancara berlangsung secara kondusif, komunikatif, dan didokumentasikan secara tertulis sebagai bagian dari data primer dalam kajian ini.
Tim yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda, Poppy Rinafany didampingi Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah dan Winda bertemu langsung dengan informan kelompok pelaksana kebijakan yakni Lurah Kenanga Kecamatan Sungailiat, Hari Rusman dan Kasi Bimbingan Napi/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Hardja Henradi Harfa Lapas Kls II B Sungailiat serta kelompok sasaran kebijakan yakni perwakilan WBP Lapas Kls II B Sungailiat.
Dengan adanya wawancara, Informasi yang diharapkan dihimpun dari kelompok pelaksana kebijakan mencakup berbagai aspek pelaksanaan kebijakan bantuan hukum, di antaranya:
- Ketersediaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),
- Ketersediaan penganggaran dan dukungan pembiayaan,
- Fasilitas sarana dan prasarana penunjang layanan,
- Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
- Alur proses bisnis layanan bantuan hukum, serta
- Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan.
Sedangkan Informasi yang diharapkan dihimpun dari kelompok sasaran kebijakan mencakup proses bisnis kegiatan Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam wawancara, Lurah Kenanga menyampaikan peran dan mekanisme terkait pengalaman penyelesaian permasalahan hukum tingkat kelurahan, mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pemberian bantuan hukum, kendala dalam penerbitan SKTM, keaslian SKTM, keterkaitan dengan DTKS, harapan terkait adanya program bantuan hukum, peningkatan penyebarluasan informasi/sosialisasi bantuan hukum, adanya agen/SDM Hukum tingkat Kelurahan untuk pemberian informasi bantuan hukum awal, kerja sama OBH dan harapan peran serta Kelurahan dalam bantuan hukum.
Ditemui ditempat berbeda, Kasi Bimbingan Napi/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kls II B Sungailiat, Hardja Henradi Harfa menyampaikan peran pihak Lapas hanya dalam memberi akses fasilitatif OBH untuk pemberian proses bantuan hukum terhadap klien WBP yang mengajukan upaya hukum lebih lanjut seperti PK, atau pun masih dalam proses hukum terhadap tahanan.
Namun pihak Lapas tidak terlibat langsung dan tidak memiliki data WBP yang mendapatkan bantuan hukum, perlunya peningkatan sosialisasi bantuan hukum baik dari OBH dan Kanwil serta perlu kerja sama dengan OBH sehingga adanya keterlibatan peran serta Lapas dalam Bantuan Hukum terutama terkait adanya amanah di Juklak bahwa perlu diketahuinya data/informasi atas SKTM WBP dalam mengajukan bantuan hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan wawancara terhadap klien bantuan hukum (WBP) terkait pengalaman, mekanisme, kendala dalam proses bantuan hukum yang diterima.
Data yang diperoleh akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan analisis strategi implementasi kebijakan disertai rekomendasi ke stakeholder terkait yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mutu layanan bantuan hukum di daerah.
Terpisah, Kakanwil Harun Sulianto mengapresisasi kegiatan analisis strategi implementasi kebijakan di wilayah sebagai langkah positif dalam memastikan pelaksanaan Permenkumham di wilayah diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
"Hasil evaluasi ini agar dimanfaatkan untuk penyempurnaan strategi implementasi kebijakan, sehingga kebijakan yang ditetapkan berhasil mencapai tujuan atau perubahan yang diinginkan," ujar Harun Sulianto.
Dengan demikian, analisis strategi implementasi kebijakan di wilayah tidak hanya ditujukan untuk memotret dampak atau efek dari kebijakan terhadap masyarakat, melainkan juga dilakukan untuk menilai kualitas dalam pelaksanaan dari kebijakan dijajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung," lanjut Harun.
KANWIL KEMENKUM BABEL