
Bangka Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (25/02/2026) bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pembinaan dan pengharmonisasian regulasi daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung agenda reformasi birokrasi di bidang hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang selanjutnya menugaskan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Tim Analis Hukum untuk melaksanakan koordinasi secara langsung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Kanwil yang hadir terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yanto Majid, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Beni Saputra, CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Pratiwi, serta JFT Analis Hukum Ahli Pertama Defta Fahrun Setiady. Rombongan diterima oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Rosmala Dewi bersama jajaran Bagian Hukum dan Operator JDIH Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta penelusuran dan inventarisasi Peraturan Daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Berdasarkan data capaian Tahun 2025, dari total 19 judul Ranperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 8 Ranperda telah dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum. Capaian tersebut menjadi indikator positif atas komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas regulasi yang dibentuk.
Selain itu, pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhasil memperoleh nilai Indeks Reformasi Hukum dengan predikat Istimewa. Capaian ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola regulasi serta memperkuat sistem hukum daerah yang akuntabel.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa koordinasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun ekosistem regulasi daerah yang berkualitas.
“Sinergi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, implementatif, serta mampu menjadi solusi atas permasalahan riil di masyarakat. Kami mendorong agar setiap Ranperda yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi yang komprehensif dan berbasis kebutuhan daerah,” tegas Johan Manurung.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum di daerah harus terus dilakukan melalui kolaborasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku. Menurutnya, regulasi yang sudah berjalan perlu dikaji kembali efektivitas dan kesesuaiannya dengan dinamika kebijakan nasional.
“Melalui mekanisme analisis dan evaluasi, kita dapat menilai apakah suatu Perda masih relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Ia juga menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan alat monitoring dan evaluasi untuk mendorong deregulasi, re-regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut turut disampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 Kabupaten Bangka Selatan memuat 14 Ranperda, yang terdiri atas 11 inisiatif eksekutif dan 3 inisiatif legislatif. Hal ini menunjukkan dinamika legislasi daerah yang cukup aktif dan memerlukan pendampingan berkelanjutan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan berjalan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Staf Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan, Rosmala Dewi, menyampaikan apresiasi atas inisiasi koordinasi dari Kanwil Kemenkum. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memandang Kanwil sebagai mitra strategis dalam mengawal setiap proses pembentukan regulasi daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun penguatan tata kelola regulasi daerah yang semakin responsif, efektif, dan akuntabel. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan kualitas peraturan daerah sekaligus mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah guna mewujudkan sistem hukum daerah yang tertib, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL

