Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasikan Paralegal Justice Award 2025 pada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Bangka Belitung secara virtual, Senin, (3/2/25).
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi Access to Justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'.
"Kegiatan ini strategis dan relevan dengan Asta Cita Presiden, yakni Asta Cita Pertama dan Ketujuh," ujar Kakanwil Harun.
Menurut Harun, pada hakikatnya setiap Kades/ Lurah pasti sudah sering menyelesaikan masalah hukum non-litigasi di Desa/ Kelurahannya, namun belum didokumentasikan dan dideskripsikan dengan baik.
Oleh karenanya, ia meminta agar para Kades/ Lurah dapat menyajikan penyelesaian masalah hukum non-litigasi tersebut dalam bentuk data/dokumen sehingga dapat dinilai oleh para juri di Paralegal Justice Award.
"Di tahun 2024 lalu, terdapat 42 orang nominator dan 12 orang lolos sebagai Non Litigation Peacemaker, serta 2 orang raih Anubhawa Sasana Jagaddhita, yaitu Kades Keciput, Pratiwi Perucha dan Kades Namang, Zaiwan." ujar Harun.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian menuturkan, pada tahun 2023 dan 2024 terdapat 586 Kades/ Lurah yang meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), dan ditargetkan di 2025 ini dapat mencapai 300 NLP.
Dikatakan Masan, terdapat 3 kategori penghargaan di PJA tahun ini, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Paralegal Justice Award.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 24 Januari hingga 21 Februari 2025 melalui https://pja.bphn.go.id/ dengan melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat Keputusan sebagai Kepala Desa/Lurah yang masih berlaku;
2. Kartu Tanda Penduduk dipindai dan diunggah pada link pendaftaran;
3. Daftar Riwayat Hidup terbaru dengan detail riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan (berkaitan penyelesaian konflik);
4. Pas foto dengan berpakaian dinas Kepala Desa/Lurah (PDU Putih) dengan latar belakang merah;
5. Surat Perintah mengikuti Paralegal Academy 2025 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
6. SK Pembentukan Posbankum dilampiri Dokumentasi;
7. Surat Pernyataan mengikuti Paralegal Academy;
8. Surat Pernyataan tidak tersangkut masalah hukum; dan
9. Kelengkapan portofolio.
Adapun kelengkapan portofolio berupa narasi, dokumentasi, pranala (link) serta pengalaman dan inovasi.
Di awal, seluruh peserta yang mendaftar akan diseleksi terlebih dahulu oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama, Kanwil Kemenkum, Dinas Terkait dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Lalu kemudian akan mengikuti Paralegal Academy dan Aktualisasi hingga di akhir akan dinilai oleh Panselda Provinsi yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pengadilan Tinggi Negeri/Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenkum dan Dinas terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan (Rahmat Feri Pontoh), Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kep. Bangka Belitung, Perwakilan Dinsospemdes Provinsi Kep. Bangka Belitung, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Perwakilan Dinsospemdes Kabupaten/Kota, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Muda, Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia dan Sofian, Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein. Sementara hadir secara virtual, Penyuluh Hukum BPHN, Perwakilan APDESI Prov. Kep. Bangka Belitung dan 103 Kepala Desa dan Lurah di Prov. Kep. Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkum Babel