Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung dalam rangka mediasi dan konsultasi penyusunan produk hukum daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (12/6/2025).
Tim dari Sekretariat DPRD Belitung diwakili oleh Sekretaris DPRD Imam Fadli, Kabag Persidangan DPRD Edy Suprapto, serta Perencana Muda Ibrahim disambut dan diterima secara langsung oleh Ketua Tim Kerja Program Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, yang didampingi oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Belitung Imam Fadli dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungannya dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta penyampaian kerja sama penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Tanah Negara/Surat Keterangan Tanah.
Imam Fadli menyampaikan, urgensi dari penyusunan Ranperda tentang Izin Pengelolaan Tanah Negara/ Surat Keterangan Tanah sebagai bentuk keseriusan dan usaha dari pemerintah daerah bersama DPRD Belitung untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan
oleh desa atau kelurahan.
Melalui Imam Fadli, DPRD Belitung menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti permohonan penandatanganan nota kesepakatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, diharapkan dengan adanya nota kesepakatan tersebut, kerja sama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di Kab. Belitung menjadi lebih baik dan optimal.
Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Belitung atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik bahwa Kantor Wilayah melalui Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan akan segera menindaklanjuti permohonan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Surat Keterangan Tanah yang merupakan inisiatif DPRD Belitung.
Bahwa terkait status surat keterangan tanah, telah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepada desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
KANWIL KEMENKUM BABEL