
Pangkal Pinang – Kanwil Kemenkum Babel lanjutkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Sebagai Pemberi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan Angkatan I Tahun 2025.
Adapun Kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak 2025 bagi Peserta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hari Terakhir dilaksanakan secara daring melalui ZOOM meeting, Kamis (20/02).
Pelatihan hari terakhir diisi sebanyak 2 Narasumber yang berasal dari Organisasi Bantuan Hukum (LPH HAM Pancasila) dan Pejabat Fungsional Kanwil Kemenkum Babel.
Membuka materi, Sudihastuti selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel yang memaparkan tentang Teknik Komunikasi Bagi Paralegal. Dalam penyampaiannya, Sudihastuti mengatakan bahwa calon paralegal penting untuk menguasai kemampuan komunikasi persuasif dan responsif serta membangun keterampilan mendengarkan.
Lebih lanjut, peserta memperoleh pendampingan mengenai cara menyampaikan argumentasi ketika sedang berperan sebagai paralegal mewakili masyarakat.

Sesi materi kedua diisi oleh Budiana Rachmawaty selaku Ketua LPH HAM Pancasila yang memaparkan tentang Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis. Peserta memperoleh edukasi berkaitan dengan cara penyusunan dokumen laporan dan pengaduan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun dokumen pendampingan.
Menutup rangkaian pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keaktifan peserta pelatihan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dipesankan kepada seluruh peserta untuk senantiasa mengaktualisasikan materi pembelajaran yang telah diperoleh dan jangan lupa melaporkan hasil kegiatan melalui laman yang nantinya disediakan BPHN.
Adapun peserta pelatihan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 58 orang yang berasal dari 7 Kabupaten/Kota. Peserta mengikuti pelatihan hari pertama dengan antusias serta aktif berdiskusi dengan narasumber berkaitan dengan materi yang disampaikan.
Hadir secara virtual Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto), Penyuluh Hukum Muda (Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia, Sofian), dan Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein).



















