Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum terhadap penerima bantuan hukum, Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (12/06/2025) di Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak ( LPKA) Kelas II Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melibatkan Tim yang didalamnya termasuk para JFT Penyuluh Hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan apakah bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum melalui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sudah tepat sasaran dan prosedur pendampingan yang diberikan oleh Lembaga/OBH telah sesuai standar layanan dan standar operasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau kinerja pelaksanaan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum untuk memastikan efektivitas dan kualitas layanan Bantuan Hukum yang diberikan kepada masyararakat yang membutuhkan khususnya orang /kelompok masyarakat miskin/tidak mampu selaku penerima bantuan hukum melalui wawancara langsung berdasarkan kuisoner online sidbankum.
Selama kegiatan, tim mewawancarai 3 (tiga) orang Penerima Bantuan Hukum yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Khusus Anak Klas II Pangkalpinang, dan 3 (tiga) orang Penerima Bantuan Hukum dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adapun 6 (enam) orang WPB tersebut merupakan klien kasus pidana , yang terdiri dari 2 orang klien LBH Al-Hakim ,1 orang klien LBH Legal Justice, 1 orang klien LBH KUBI, serta 2 orang klien LBH Pancasila.
Wawancara bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung dari penerima bantuan hukum mengenai pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum untuk melihat sejauh mana program pemberian bantuan hukum tersebut terlaksana baik pada saat dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil wawancara, para penerima bantuan hukum menyatakan tanggapan yang beragam sesuai dengan pendampingan yang telah diberikan oleh masing-masing pengacara dan Paralegal pada OBH. Melakukan wawancara dengan klien untuk mengetahui kepuasan mereka terhadap pelayanan bantuan hukum
Adapun hasil wawancara berdasarkan kuesioner tersebut akan secara otomatis masuk pada aplikasi Sidbankum dan dikonversi menjadi nilai akumulatif yang nantinya menjadi tolak ukur kualitas pelayanan dan pendampingan serta untuk mengetahui kepuasan mereka terhadap pelayanan bantuan hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL