
Bangka Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) pada Senin (17/11/2025) di Kantor Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti perangkat pemerintah daerah serta masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Dwi Septarini; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein. Selain itu, turut hadir Camat Sungai Selan Zakaria Akbar, Kepala Desa Kerakas Junaedi, Bhabinkamtibmas Ahmad Ihza, serta masyarakat Desa Kerakas sebagai peserta penyuluhan.
Kepala Desa Kerakas Junaedi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum. Camat Sungai Selan Zakaria Akbar, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Materi pertama disampaikan oleh Rahmat Feri Pontoh mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung. Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Ia menjelaskan perubahan filosofi, substansi, dan ketentuan prosedural dalam KUHP baru serta menekankan pentingnya pemahaman masyarakat untuk mendukung implementasi yang efektif dan humanis.
Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti yang menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, termasuk mekanisme layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu serta daftar organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayah Bangka Belitung.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait materi yang dipaparkan dan permasalahan hukum yang dihadapi di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan BEKUMPUL ini, Kanwil Kementerian Hukum Babel berharap masyarakat Desa Kerakas semakin memahami hak dan kewajiban hukum, serta berperan aktif dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih baik di wilayahnya.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan BEKUMPUL merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan layanan penyuluhan hukum yang mudah dijangkau, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan fondasi terciptanya ketertiban dan keadilan di tingkat desa. “Kami berharap masyarakat Desa Kerakas dapat menjadi teladan dalam membangun budaya sadar hukum, serta bersama-sama mendukung implementasi regulasi nasional di tingkat lokal. Kemenkum akan terus hadir memperkuat literasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL







