Muntok, 12 Juni 2025 - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menurunkan Tim Pelaksana Analisis Kebijakan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok. Tim ini terdiri atas Analis Hukum Ahli Muda Poppy Rinafany, Penyuluh Hukum Ahli Muda M. Ariyanto, serta Analis Hukum Ahli Pertama Defta Fahrun Setiady dan Fitriyah Kusuma Wardani.
Kedatangan tim disambut hangat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan, beserta jajarannya, yang turut memfasilitasi kelancaran kegiatan wawancara.
Mengawali kegiatan, Poppy Rinafany menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Babel dalam mendukung penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla) secara optimal.
“Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan regulasi penting dalam upaya penguatan sistem layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi implementasi yang tepat agar penerapannya berjalan efektif, berkualitas, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” ujar Poppy.
Sementara itu, M. Ariyanto selaku Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum menegaskan bahwa keberadaan Starla sangat krusial untuk memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan berkualitas, profesional, dan merata.
“Starla menjadi instrumen untuk memastikan setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberikan layanan sesuai prosedur, dapat dievaluasi secara objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, OBH juga diwajibkan menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela) yang berpedoman pada ketentuan dari Kepala BPHN,” jelas Ariyanto.
Tim melakukan pengumpulan data melalui metode wawancara mendalam bersama jajaran Rutan dan para klien Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Wawancara difokuskan pada kualitas layanan bantuan hukum, aksesibilitas informasi hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendampingan hukum.
Temuan lapangan tersebut menjadi gambaran faktual terkait implementasi bantuan hukum di wilayah, sekaligus menjadi bahan penting dalam menyusun rekomendasi kebijakan dan evaluasi pelayanan OBH.
Melalui kegiatan ini, Tim Kanwil Kemenkum Babel berhasil menghimpun data dan informasi langsung dari penerima layanan, yang sangat berguna dalam menyusun strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 secara lebih efektif. Diharapkan, hasil kegiatan ini dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah, memperkuat akses keadilan yang inklusif, profesional, dan Akuntabel.
Ke depan, strategi implementasi berbasis data lapangan akan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem bantuan hukum yang merata, responsif, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
KANWIL KEMENKUM BABEL