Pangkalpinang, Semabung Lama – Rasa takut dan bingung ketika berhadapan dengan hukum masih menjadi kenyataan di banyak kalangan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Namun hal itu coba diurai melalui kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-HAKIM Bangka Belitung bersama Kementerian Hukum , Senin 30 juni di Kelurahan Semabung Lama.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebuah instrumen hukum yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara, terutama masyarakat miskin, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Bantuan hukum bukanlah belas kasihan, tapi hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara hadir untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses keadilan,” tegas Tukijan Keling, Ketua LBH AL-HAKIM dalam sambutannya.
UU 16 Tahun 2011: Jalan Terang bagi Masyarakat Kecil
Undang-Undang ini secara khusus mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum, mulai dari kriteria masyarakat miskin, syarat-syarat permohonan, hingga peran organisasi bantuan hukum yang harus terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Dalam pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa:
“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.”
Sosialisasi ini pun menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa hak untuk didampingi secara hukum bukan hanya milik mereka yang mampu menyewa pengacara, tetapi juga milik setiap warga negara tanpa memandang status ekonomi.
Sosialisasi Menjawab Ketidaktahuan Masyarakat
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LBH AL-HAKIM, dilanjutkan sambutan dari Lurah Semabung Lama, Rusdi, S.IP, yang menyatakan rasa terima kasih dan harapannya agar kegiatan serupa bisa dilakukan berkelanjutan.
“Warga kami banyak yang takut dengan hukum karena tidak paham. Dengan kegiatan ini, semoga mereka tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Materi pertama dibawakan oleh Tukijan Keling, yang menjelaskan tentang hak-hak terdakwa dan terpidana menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 56 yang mengatur hak terdakwa untuk mendapatkan penasihat hukum. Ia juga menjelaskan tata cara dan dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan bantuan hukum ke LBH.
Materi kedua disampaikan oleh Ferry Yulianto, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kemenkum Kanwil Bangka Belitung, yang menyampaikan bahwa hingga kini sudah ada 10 LBH terakreditasi di Bangka Belitung yang siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum.
Antusiasme Warga: “Baru Tahu Kalau Hukum Bisa Membantu, Bukan Menakutkan”
Kegiatan ini dihadiri 20 peserta dari berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan perangkat kelurahan. Suasana diskusi berlangsung hangat. Banyak warga menyampaikan keresahan dan kebingungan mereka terkait persoalan hukum yang sering mereka alami, mulai dari sengketa tanah, utang piutang, hingga kasus pidana keluarga.
Salah satu warga menyampaikan,
“Selama ini kami pikir kalau berurusan dengan hukum pasti harus bayar mahal. Ternyata ada LBH yang bisa bantu gratis, dan kami punya hak.”
Masyarakat Ingin Sosialisasi Dilanjutkan
Di akhir kegiatan, masyarakat menyampaikan harapan agar sosialisasi seperti ini terus dilakukan, bahkan menjangkau wilayah yang lebih luas, agar semakin banyak warga yang sadar hukum dan tidak lagi takut untuk mencari keadilan.
Dengan kegiatan ini, terbukti bahwa ketika hukum didekatkan ke masyarakat, bukan hanya keadilan yang hadir – tapi juga rasa percaya diri untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
KANWIL KEMENKUM BABEL