Pangkal Pinang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) serta mekanisme pembentukan kepengurusan di tingkat wilayah (DPW) dan daerah (DPD). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum.
Dalam laporannya, Hasanudin , Penyuluh Hukum Madya sekaligus Ketua PERLUHMI, menekankan pentingnya kehadiran organisasi profesi bagi penyuluh hukum. Ia menyampaikan bahwa PERLUHMI berfungsi sebagai rumah bersama dalam merumuskan standar profesi, pengembangan kompetensi, memperjuangkan suara kolektif, serta membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
"Organisasi profesi penting untuk memperkuat kualitas penyuluh hukum serta sebagai wadah memperjuangkan aspirasi profesi," ujar Hasanudin.
Pembentukan PERLUHMI sendiri telah diinisiasi sejak Desember 2021, dengan pembentukan tim pada tahun 2022. Hingga saat ini, perangkat-perangkat organisasi tengah disiapkan, dan sosialisasi ini diharapkan mempercepat proses menuju Munas untuk penetapan struktur organisasi secara nasional.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kristomo , dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi profesi bertujuan untuk mendukung standarisasi profesi, peningkatan kompetensi, perlindungan hukum, serta penguatan etika penyuluh hukum . Ia menegaskan pentingnya PERLUHMI dalam membangun kepercayaan publik, menjamin profesionalisme penyuluh hukum, dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik.
Kristomo juga mengingatkan adanya tantangan dalam dinamika profesi seperti perubahan hukum, potensi konflik kepentingan, dan pentingnya menjaga integritas dalam bertugas.
Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi menekankan bahwa profesionalisme penyuluh hukum harus dijalankan dengan penuh niat, kepatuhan terhadap regulasi, dan menjunjung tinggi etika profesi. Audy menambahkan bahwa pembentukan organisasi profesi difasilitasi oleh instansi pembina, dalam hal ini BPHN, yang bertugas pula dalam penyusunan kode etik dan profesi jabatan fungsional penyuluh hukum (JF PH).
Senada, Djoko Pudji Rahardjo , Penyuluh Hukum Ahli Utama lainnya, mengingatkan bahwa setiap anggota PERLUHMI wajib menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman bertindak demi menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan tentang struktur kelembagaan, Kartiko Nuritias menjelaskan bahwa konsep DPP PERLUHMI nantinya akan diketuai oleh Ketua Umum dengan didukung oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta delapan bidang organisasi. Struktur ini juga akan direplikasi di tingkat wilayah (DPW) dan daerah (DPD), yakni di kantor wilayah dan kabupaten/kota.
Mengakhiri sesi, Dominic Marciana Djone menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan dalam organisasi. Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung operasional, PERLUHMI akan menerapkan konsep sistem iuran tahunan anggota.
Adapun dari Kanwil Kemenkumham Babel, kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Hukum Madya Ferry Yulianto , Penyuluh Hukum Muda Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia , serta Penyuluh Hukum Pertama Fajar Husein .
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme penyuluh hukum di Indonesia sekaligus menegaskan komitmen untuk membangun organisasi profesi yang kredibel dan berintegritas.
KANWIL KEMENKUM BABEL