
Belitung Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Desa Lenggang menyelenggarakan kegiatan Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) sebagai bagian dari program pembinaan desa/kelurahan binaan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di Kantor Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Lenggang, Fachrizal; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Rizki Amalia; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lenggang, Fachrizal, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas pelaksanaan penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga warga lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa BEKUMPUL merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk desa binaan. Ia menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum, terutama terkait implementasi KUHP baru serta pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis.
Pada sesi penyampaian materi, Muhamat Ariyanto memaparkan perubahan substansial dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap masyarakat. Peserta tampak antusias karena materi tersebut berkaitan langsung dengan isu-isu hukum yang sering mereka hadapi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Rizki Amalia, yang menjelaskan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Ia menguraikan prosedur pengajuan, peran organisasi bantuan hukum, hingga manfaat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pemberian akses keadilan.
Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme mendapatkan bantuan hukum, bukti ketidakmampuan, dan cakupan pendampingan yang dapat diberikan. Narasumber menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga yang memenuhi syarat, dan dapat diakses melalui organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum.
Kegiatan BEKUMPUL diakhiri dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan negara. Diharapkan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum warga dan mendorong terwujudnya desa sadar hukum di Desa Lenggang.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas antusiasme warga Desa Lenggang. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah fondasi penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan edukatif. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya dengan lebih baik,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL






