
Pangkalpinang, 21 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program PETASAN (Penyuluh Hukum Turun ke Lapas/Rutan), yang kali ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada anak didik pemasyarakatan (Andikpas), khususnya mengenai aksi kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya, serta informasi tentang akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Ismet Sitorus, beserta jajaran pejabat struktural LPKA, termasuk Kasi Pembinaan Endang Meidiansyah, Kasubsi Perawatan Gusron, dan Kasubsi Dikbimkemas Kasdar. Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung turut hadir Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, Rizki Amalia, Dwi Septarini, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, serta Dokumentalis Hukum Agus Fitriyuda.
Dalam sambutannya, Kepala LPKA Ismet Sitorus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PETASAN sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak didik pemasyarakatan. Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat memberikan wawasan baru bagi anak-anak sehingga lebih memahami konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Muhamat Ariyanto selaku perwakilan Kanwil Kementerian Hukum menegaskan bahwa kegiatan PETASAN merupakan upaya untuk memperluas akses layanan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti anak yang sedang menjalani proses pembinaan.
Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti menjelaskan materi seputar kenakalan remaja, dampak hukum atas perbuatan melanggar hukum, serta hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Ia juga memaparkan mekanisme bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Acara berlangsung interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh para anak didik pemasyarakatan. Melalui program ini, diharapkan para Andikpas dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya dalam aspek hukum, serta termotivasi untuk menjalani masa depan yang lebih baik.
KANWIL KEMENKUM BABEL




















