
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi dan Pembinaan tentang Pencegahan Perundungan di Sekolah” di SMAS Mulyo Budiono Islamic Boarding School. Kegiatan ini diikuti oleh 102 peserta yang terdiri dari guru dan siswa/i, serta mendapat sambutan antusias dari seluruh civitas sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, menegaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban. “Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi semua. Mari kita bersama-sama menghentikan bullying dan membangun budaya saling menghormati serta mendukung,” tegas Ferry. Ia juga menambahkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi dapat pula terjadi di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kesadaran, kepedulian, dan tindakan nyata dari semua pihak sangat diperlukan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAS Mulyo Budiono Islamic Boarding School, Hazarullah, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang telah hadir. “Bullying sering kali terjadi di sekitar kita, bahkan di lingkungan sekolah ini. Dampaknya sangat memengaruhi emosi siswa yang bisa berakibat pada turunnya prestasi akademis maupun non-akademis. Harapan kami, kehadiran Bapak/Ibu dari Kanwil Kemenkum Babel dapat menjadi inspirasi dan motivasi untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah kami,” ujarnya.
Adapun narasumber pada kegiatan ini, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian, menyampaikan materi tentang pengertian perundungan, dampak, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. “Kita berharap generasi muda ke depan dapat menjadi tulang punggung bangsa, dengan kehidupan intelektual yang berlandaskan pada asas kepatutan dan nilai moral yang baik,” ungkap Sofian.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Antusiasme tinggi dari siswa maupun guru mencerminkan kesadaran bersama untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan.
KANWIL HUKUM BABEL






















