
Dalam rangka Penataan Pembentukan Peraturan Daerah dan Penguatan Fungsi Harmonisasi dalam menjaga kualitas Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Andriana selaku Plh. Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,M.H. ( Tenaga Ahli Peraturan Perundang-Undangan dari Universitas Jember) dengan Materi " Urgensi Penguatan Fungsi Harmonisasi dalam Rangka Mewujudkan Perda Yang Berkualitas" dan Dr. Rodiyah, S.H., S.P.d., M.S.i. ( Tenaga Ahli Peraturan Perundang-Undangan Universitas Negeri Semarang) dengan Materi" Problematika Pembentukan Perda dan Hambatan dalam Mewujudkan Perda yang berkualitas". Peserta kegiatan ini terdiri dari Perancang di Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Perwakilan Setda Provinsi di Seluruh Indonesia. Setelah penyampaian materi oleh Narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi yang berkaitan dengan problematika dan implementasi kegiatan harmonisasi Raperda di daerah.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)



