
SUNGAILIAT (19/09/2022) - Menyambut pesta demokrasi yang akan tiba pada 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam pendaftaran badan hukum dan perubahan anggaran/kepengurusan menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik. Diseminasi Layanan Partai Politik kali ini mengangkat tema "Peran partai politik dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur".
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, para Kepala Bidang di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, JFT Madya dan perwakilan dari Lapas Kelas II Sungailiat. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari berbagai partai yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.
Bertindak sebagai narasumber, Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Kab. Bangka, Drs. Mulyadi, M.Si. dan Analis Hukum pada Kelompok Substansi Partai Politik Ditjen AHU, Tihara Sito Sekar Vetri, S.H., M.H. yang hadir secara virtual menyampaikan materinya.
Dimulai pukul 09.30 WIB, kegiatan diawali dengan Laporan oleh Ketua Penyelenggara yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan diseminasi ini.
"Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Keikutsertaan partai politik dalam Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara. Sebab legitimasi kekuasaan (pemerintah) harus diperoleh melalui pemilu", ucap Daniel mengawali pidatonya.
"Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang menjadi instansi dalam pengurusan pendaftaran badan hukum dan perubahan anggaran/kepengurusan, pada kegiatan ini akan memberikan pengetahuan mendalam kepada pengurus dan kader-kader partai politik serta para pemangku kepentingan", ucap Daniel.
Dimoderatori oleh Sudihastuti, kegiatan diseminasi berlangsung interaktif. Para narasumber menyampaikan materinya secara bergilir, diawali oleh narasumber pertama, yakni Tihara, yang menyampaikan gambaran umum partai politik. Selanjutnya, narasumber kedua yakni M. Hasan dari KPU Kab. Bangka menyampaikan terkait aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan narasumber terakhir yakni Mulyadi menyampaikan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Mengakhiri kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, memberikan Closing Statementnya. "Kami menggelar kegiatan ini lagi disini setelah sebelumnya telah digelar di provinsi karena Kabupaten Bangka ini merupakan Kabupaten kedua terbanyak penduduknya diantara seluruh Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung", ucap Eva mengawali statementnya.
"Kami Kemenkumham bertindak sebagai gerbang pertama dalam verifikasi badan hukum partai politik, sementara KPU bertugas mengurus hal-hal dari awal hingga akhir. Dan Kesbangpol bertugas men-support pendanaan, keamanan dan lainnya", sambungnya.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Bawaslu, pemilu pada periode lalu dikatakan berhasil, karena telah memenuhi 3 (tiga elemen) berikut ini :
1. Sudah mengefisiensi 40,1% logistik;
2. Partisipasi masyarakat dilihat dari perspektif suara rakyat mencapai 82,15%;
3. Menekan adanya sengketa.
"Dengan hasil evaluasi Bawaslu yang telah saya angkat tadi, mari kita sama-sama mensukseskan pemilu 2024 nanti, agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali", pesan Eva menutup statementnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL














