
Bangka Tengah, 24 September 2025 – Upaya pencegahan pernikahan dini terus digalakkan melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini yang diselenggarakan di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. (Rabu, 24 September 2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Lurah Dul, hendra yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PLBH Legal Justice Babel serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini.
“Pernikahan usia dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan komunitas kita. Anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun sering kali kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan, yang pada akhirnya membatasi peluang kerja mereka. Kondisi ini bisa melanggengkan siklus kemiskinan yang sulit diputus,” tegasnya.
Sambutan juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel. Ferry menilai kegiatan sosialisasi ini membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
“Kelurahan sebagai garda terdepan harus mampu memberikan solusi bagi warganya, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatifnya serta pentingnya pendidikan bagi anak-anak,” jelas Ferry.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai sarana akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Sementara itu, Pemateri pertama disampaikan oleh Ketua PLBH Legal Justice Babel, Apri Anggara, S.H., M.H. Apri menyampaikan terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum adalah layanan yang diberikan untuk memberikan nasihat, bantuan, atau pembelaan dalam masalah hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Bantuan hukum gratis diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk memastikan hak atas keadilan dan persamaan di depan hukum bagi semua warga negara. Manfaat layanan Bantuan Hukum yaitu untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang status ekonomi, dapat mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Selain itu Bantuan Hukum juga bermanfaat agar masyarakat yang tidak mampu dapat pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut disampaikan syarat penerima bantuan hukum sangat mudah yaitu dengan hanya melampirkan Surat Keterangan Tanda miskin (SKTM) dan dokumen terkait. Ruang lingkup pendampingannya yaitu kasus perkara pidana, perdata, Tata usaha negara baik Non Litigasi maupun Litigasi. Masyarakat mendapatkan pendampingan Bantuan Hukum dari awal sampai dengan selesai secara gratis tanpa dipungut biaya apapun oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Ada 10 OBH yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 10 OBH tersebut telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan salah satunya yg berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PLBH Legal Justice Bangka Belitung.
Selanjutnya Pemateri kedua disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, memaparkan dasar hukum pernikahan usia dini. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, masih ada dispensasi nikah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 serta PERMA No. 5 Tahun 2019.
Rizki menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan mental dan fisik, kerentanan terhadap KDRT, putus sekolah, hingga perceraian dini.
“Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan keputusan besar yang berdampak pada masa depan keluarga dan bangsa. Melalui pencegahan pernikahan dini, kita berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya tanpa terbebani peran yang belum saatnya mereka jalani,” ungkap Rizki.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan warga desa, diharapkan angka pernikahan dini di Bangka Belitung dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
KANWIL HUKUM BABEL



