Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergitas PLBH Legal Justice Babel dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumbabel dalam Memberikan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini Di Kelurahan Dul, Bangka Tengah

 WhatsApp Image 2025 09 24 at 15.21.22 b27ffe84

Bangka Tengah, 24 September 2025 – Upaya pencegahan pernikahan dini terus digalakkan melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini yang diselenggarakan di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. (Rabu, 24 September 2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Lurah Dul, hendra yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PLBH Legal Justice Babel serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini.

“Pernikahan usia dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan komunitas kita. Anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun sering kali kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan, yang pada akhirnya membatasi peluang kerja mereka. Kondisi ini bisa melanggengkan siklus kemiskinan yang sulit diputus,” tegasnya.

Sambutan juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel. Ferry menilai kegiatan sosialisasi ini membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

“Kelurahan sebagai garda terdepan harus mampu memberikan solusi bagi warganya, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatifnya serta pentingnya pendidikan bagi anak-anak,” jelas Ferry.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai sarana akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Sementara itu, Pemateri pertama disampaikan oleh Ketua PLBH Legal Justice Babel, Apri Anggara, S.H., M.H. Apri menyampaikan terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum adalah layanan yang diberikan untuk memberikan nasihat, bantuan, atau pembelaan dalam masalah hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Bantuan hukum gratis diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk memastikan hak atas keadilan dan persamaan di depan hukum bagi semua warga negara. Manfaat layanan Bantuan Hukum yaitu untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang status ekonomi, dapat mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Selain itu Bantuan Hukum juga bermanfaat agar masyarakat yang tidak mampu dapat pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Lebih lanjut disampaikan syarat penerima bantuan hukum sangat mudah yaitu dengan hanya melampirkan Surat Keterangan Tanda miskin (SKTM) dan dokumen terkait. Ruang lingkup pendampingannya yaitu kasus perkara pidana, perdata, Tata usaha negara baik Non Litigasi maupun Litigasi. Masyarakat mendapatkan pendampingan Bantuan Hukum dari awal sampai dengan selesai secara gratis tanpa dipungut biaya apapun oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Ada 10 OBH yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 10 OBH tersebut telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan salah satunya yg berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PLBH Legal Justice Bangka Belitung.

Selanjutnya Pemateri kedua disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, memaparkan dasar hukum pernikahan usia dini. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, masih ada dispensasi nikah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 serta PERMA No. 5 Tahun 2019.

Rizki menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan mental dan fisik, kerentanan terhadap KDRT, putus sekolah, hingga perceraian dini.

“Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan keputusan besar yang berdampak pada masa depan keluarga dan bangsa. Melalui pencegahan pernikahan dini, kita berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya tanpa terbebani peran yang belum saatnya mereka jalani,” ungkap Rizki.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan warga desa, diharapkan angka pernikahan dini di Bangka Belitung dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

KANWIL HUKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 09 24 at 15.21.22 31c828b8WhatsApp Image 2025 09 24 at 15.21.22 176d4f8fWhatsApp Image 2025 09 24 at 15.21.23 72a171e1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI