Batu Belubang, Bangka Tengah, 26_09_2025 - Pemerintah Desa Batu Belubang bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) AL-HAKIM Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertempat di Balai Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Batu Belubang Ahirman, Ahirman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PLBH AL-HAKIM Babel yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel sehingga kegiatan ini dapat terlaksana di Desa Batu Belubang. Keadilan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, kami mendorong seluruh warga desa untuk tidak ragu memanfaatkan layanan program bantuan hukum ini, seperti konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis, agar hak-hak masyarakat, khususnya yang miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ahirman.
Lebih lanjut, beliau menambahkan:
“Kami berharap, melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kehadiran Bantuan Hukum (Bankum) ini dapat memberikan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sehingga mampu menjadi jembatan keadilan yang efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”
Materi Sosialisasi: Bantuan Hukum secara Cuma_cuma
Materi sosialisasi disampaikan oleh Sofian, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel. Dalam paparannya, Sofian menekankan bahwa bantuan hukum merupakan perwujudan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Substansi dari pemberian bantuan hukum adalah untuk menjamin bahwa masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Bantuan ini diberikan melalui advokat dan/atau lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” jelas Sofian.
Ia juga menyampaikan bahwa:
• Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan dari tahap penyidikan hingga proses peradilan, dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
• Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, investigasi perkara, pemberdayaan masyarakat, hingga pembuatan dokumen hukum.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar bantuan hukum dan bagaimana prosedur untuk mengaksesnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka serta meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi.
KANWIL HUKUM BABEL