Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Digelar di Desa Batu Belubang

WhatsApp Image 2025 09 26 at 15.39.19

Batu Belubang, Bangka Tengah, 26_09_2025 - Pemerintah Desa Batu Belubang bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) AL-HAKIM Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertempat di Balai Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Batu Belubang Ahirman, Ahirman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PLBH AL-HAKIM Babel yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel sehingga kegiatan ini dapat terlaksana di Desa Batu Belubang. Keadilan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, kami mendorong seluruh warga desa untuk tidak ragu memanfaatkan layanan program bantuan hukum ini, seperti konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis, agar hak-hak masyarakat, khususnya yang miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ahirman.

Lebih lanjut, beliau menambahkan:
“Kami berharap, melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kehadiran Bantuan Hukum (Bankum) ini dapat memberikan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sehingga mampu menjadi jembatan keadilan yang efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”

Materi Sosialisasi: Bantuan Hukum secara Cuma_cuma
Materi sosialisasi disampaikan oleh Sofian, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel. Dalam paparannya, Sofian menekankan bahwa bantuan hukum merupakan perwujudan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Substansi dari pemberian bantuan hukum adalah untuk menjamin bahwa masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Bantuan ini diberikan melalui advokat dan/atau lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” jelas Sofian.
Ia juga menyampaikan bahwa:
• Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan dari tahap penyidikan hingga proses peradilan, dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
• Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, investigasi perkara, pemberdayaan masyarakat, hingga pembuatan dokumen hukum.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar bantuan hukum dan bagaimana prosedur untuk mengaksesnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka serta meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi.

KANWIL HUKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 09 26 at 15.39.20WhatsApp Image 2025 09 26 at 15.39.20 1WhatsApp Image 2025 09 26 at 15.39.20 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI