
Bangka Barat - Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah melakukan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang hukum yakni melakukan pembinaan hukum terhadap Kelompok KARARKUM Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Tujuan dari pembinaan kepada Desa Binaan Sadar Hukum adalah untuk memberikan dan pemahaman tingkat kesadaran hukum Kelompok KADARKUM Desa Binaan Sadar Hukum untuk diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum sesuai dengan indeks kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam rangka melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, pada Senin (25/07/2022), Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat melakukan pembinaan bagi Kelompok KADARKUM Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Desa Mayang, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bangka Barat Nomor :188.45/186/SETDAV/2021 tanggal 06 Juli 2021.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Hukum, Eko Saputro di dampingi Muhamat Ariyanto, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Tim Penyuluh Hukum serta Tim dari Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sofian, Penyuluh Hukum Ahli Muda dengan materi UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya kegiatan pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum dilakukan dengan bentuk simulasi hukum kepada Kelompok KADARKUM oleh Sudihastuti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Peserta Kelompok KADARKUM Desa Binaan sangat antusias dalam kegiatan simulasi hukum sampai dengan selesai. Diakhir kegiatan Muahamat Ariyanto dalam clossing statement-nya menyampaikan kepada Kelompok KADARKUM bahwa Desa Mayang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum adalah berdasarkan penetapan SK Bupati Bangka Barat, dengan harapan dapat ditingkatkan menjadi Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, serta menyampaikan program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.
(DIVISI YANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)






