
Pangkalpinang, 26 November 2025 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerima bantuan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. Monev ini merupakan bagian dari upaya penegakan akuntabilitas, peningkatan kualitas layanan hukum, serta memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga binaan dalam memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.00–12.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Indri Yudith, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda, yaitu Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia dan Dwi Septarini
Pelaksanaan Monev dilakukan untuk menilai apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, standar layanan yang ditetapkan BPHN, serta prinsip-prinsip akses keadilan bagi masyarakat miskin. Evaluasi dilakukan melalui wawancara kuesioner online pada Aplikasi Sidbankum terhadap lima warga binaan pemasyarakatan yang menjadi penerima bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Monev ini merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas, kualitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. “Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada warga binaan benar-benar sesuai standar layanan, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, dan memenuhi hak masyarakat tidak mampu sebagaimana dijamin dalam undang-undang,” ujar Kepala Kanwil.
Tim Monev juga menilai efektivitas PBH dalam penggunaan anggaran, ketepatan prosedur pendampingan, serta tingkat kepuasan penerima bantuan hukum. Melalui Sidbankum, hasil wawancara langsung terkoneksi secara otomatis ke sistem dan dikonversi menjadi nilai akumulatif kinerja PBH, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembinaan, supervisi, serta evaluasi program di tingkat nasional.
Temuan lapangan menunjukkan adanya variasi tanggapan dari penerima bantuan hukum terkait kualitas pendampingan yang diterima. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi BPHN dan Kanwil dalam memetakan kebutuhan peningkatan kapasitas PBH agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, proporsional, dan berkesinambungan.
Pelaksanaan Monev ini meneguhkan komitmen Kementerian hukum dan BPHN untuk memperkuat tata kelola bantuan hukum yang transparan, responsif, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi dan pemenuhan keadilan substantif bagi masyarakat tidak mampu.
KANWIL KEMENKUM BABEL





