Pangkalpinang – Masjid Al Ikhwan Kanwil Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Dirjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan Kajian Pekanan pada Kamis (19/6/2025) ba’da Dzuhur. Kegiatan ini menghadirkan Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd, sebagai narasumber dengan tema “Ancaman Tidak Melunasi Hutang”. Kajian ini disambut antusias oleh para pegawai dan jamaah yang hadir, mengingat topik yang dibahas memiliki relevansi tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Ustadz Firdaus menjelaskan bahwa hutang dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan (mubah), namun disertai dengan tanggung jawab besar. Islam memberikan perhatian serius terhadap transaksi hutang, bahkan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yakni Surah Al-Baqarah ayat 282, membahas secara rinci tentang tata cara berhutang. Hal ini menunjukkan bahwa hutang bukanlah perkara sepele, melainkan urusan yang harus dikelola dengan jujur dan penuh amanah.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Allah akan menolong orang yang bersungguh-sungguh ingin melunasi hutangnya, namun akan menghancurkan orang yang berniat tidak membayar hutang. Rasulullah SAW sendiri dalam banyak hadis memohon perlindungan dari lilitan hutang dan tidak bersedia menshalatkan jenazah orang yang meninggal dalam keadaan masih berhutang dan tidak memiliki pelunasan.
Kajian ini juga membedah bahaya hutang dari dua sisi, dunia dan akhirat. Di dunia, hutang dapat menyebabkan seseorang kehilangan rasa aman, kehormatan, dan kepercayaan dari orang lain. Hutang juga bisa mendorong seseorang berbohong, menunda pembayaran padahal mampu, bahkan memicu terputusnya silaturahmi. Di akhirat, dampaknya lebih berat lagi. Ruh seorang mukmin dapat tertahan karena hutangnya, amal kebaikannya bisa tersedot untuk membayar utang, dan bahkan mati syahid pun tidak menghapus dosa hutang yang belum dilunasi.
Dengan pemaparan yang lugas dan argumentatif, Ustadz Firdaus mengajak jamaah untuk menjadikan pelunasan hutang sebagai prioritas dalam hidup. Menurutnya, orang terbaik adalah yang paling baik dalam melunasi hutangnya. Kajian ini menjadi pengingat moral dan spiritual bahwa tanggung jawab atas hutang bukan hanya menyangkut hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan doa bersama. Melalui kajian ini, diharapkan kesadaran pegawai dan jamaah terhadap pentingnya etika berhutang semakin meningkat, serta menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam kehidupan bermuamalah.
KANWIL KEMENKUM BABEL