SELASA, (26/01/21) - Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka No 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Ruang Rapat OR Bina Praja Kantor Bupati Bangka,
Rapat dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada pukul 11.55 WIB. Dalam rapat pembahasan ini, Kantor Wilayah di wakili oleh Drs. Zulkarnaen, SH,MH (Kepala Bidang Hukum), Yanto Majid, SH,MH (Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), Muhamad Iqbal, SH,MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Irkham, SHi,MSi ( Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda).
Rapat dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka beserta staf, Kabag Perundang-undangan Setwan, dan perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Rapat pembahasan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka sekaligus moderator, yang menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Bupati bertujuan untuk menjabarkan secara teknis mengenai apraisal (penilaian/penaksiran) tunjangan perumahan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan pendapat secara umum sebagai berikut:
Secara substantif rumusan norma Rancangan Peraturan Bupati Perubahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Secara teknik, Rancangan Peraturan Bupati ini perlu disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya mengenai teknik perubahan.
Sehubungan dengan pandemi covid - 19 yang berimplikasi khususnya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, maka usulan kenaikan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka harus dilakukan dengan objektif, transparan, rasional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta parameter Hak Asasi Manusia.
Rapat pembahasan berlangsung interaktif dan dinamis, masukan dan saran dari Tim Kantor Wilayah menjadi bahan penyempurnaan Draft Raperbup yang telah disusun.
(DIVYANKUMHAM BABEL)