
PANGKALPINANG (02/08/2022) - Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Regional Indonesia Timur dan Bangka Belitung. Kegiatan yang dilaksanakan di Mercure Kuta Bali ini berlangsung sejak 1 Agustus hingga 6 Agustus 2022.
Mengawali kegiatan, dilaksanakan acara Pembukaan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing, dan Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, menyampaikan sambutannya dalam kesempatan ini. Andap menyampaikan masalah-masalah yang telah diidentifikasi selama ini dan berharap dapat segera diselesaikan melalui langkah-langkah solutif.
"Seluruh pimpinan harus benar-benar dapat mengidentifikasi masalah terkait Barang Milik Negara (BMN), solusi pemecahan masalahnya dan bagaimana target waktu penyelesaiannya.", pesan Andap.
"Kita diberikan waktu 12 bulan untuk melakukan penyelesaian dan hal tersebut harus sudah direncanakan dengan matang sehingga dapat tereksekusi sesuai waktunya", sambungnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL


