
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) telah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam pengisian E-Report JDIHN 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor Bupati Bangka Selatan dan Kantor DPRD Bangka Selatan, dengan tujuan untuk memastikan pengunggahan data dukung produk hukum yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim yang hadir dalam kegiatan asistensi ini terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dwi Septarini; Analis Hukum Ahli Pertama, Defta Fahrun Setiady; CPNS Analis Hukum, Galih Ardi Primadi; serta sejumlah operator dan tim pengelola JDIH dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan ini, tim Kanwil Kemenkum Babel memberikan penekanan pada percepatan pengunggahan data dukung dokumen hukum, mengingat batas waktu pelaporan yang hanya tersisa tiga hari lagi hingga 5 Februari 2026.
Tim Kanwil Kemenkum Babel juga optimis bahwa JDIH Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat menyelesaikan pelaporan E-Report dengan baik, asalkan percepatan pengunggahan dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Sebagai catatan, hingga saat ini, sejumlah dokumen hukum telah berhasil diunggah ke website JDIH Kabupaten Bangka Selatan, antara lain 385 Peraturan Bupati, 344 Peraturan Daerah, 11 Monografi Hukum, serta beberapa dokumen lainnya.
Namun, pelaksanaan pengelolaan JDIH di DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengalami kendala karena website JDIH belum aktif. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan website pengganti yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan. Oleh karena itu, tim Kanwil Kemenkum Babel merekomendasikan agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan segera memfasilitasi penyediaan website JDIH DPRD dan mendukung pengaktifan kembali pengelolaan JDIH di lingkungan DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan bahwa komitmen dan kesiapan pengelola JDIH di Kabupaten Bangka Selatan dapat meningkat, serta pelaporan E-Report JDIHN 2026 dapat dilakukan dengan tepat waktu, akurat, dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja pengelolaan produk hukum daerah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan, "Kami berharap dengan asistensi ini, pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Selatan dapat lebih maksimal, dan seluruh produk hukum dapat diunggah tepat waktu, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami akan terus mendukung agar JDIH di Bangka Selatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat."
KANWIL KEMENKUM BABEL


