
Pangkal Pinang, 5 Mei — Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, menerima audiensi Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Audiensi ini membahas peningkatan sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung dengan Pengwil dan Pengda INI dalam hal pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah tersebut, serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi profesi notaris.
Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Harun Sulianto menegaskan pentingnya memastikan para notaris di Kepulauan Bangka Belitung bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan peran strategis Pengwil dan Pengda INI dalam mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah. Harapannya, organisasi ini dapat berperan lebih optimal dalam membangun kerja sama dengan Kanwil Kemenkum guna memastikan pelaksanaan tugas notaris berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat dicari solusinya bersama. Ia juga menyampaikan terkait terbitnya Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019. Regulasi baru ini memuat pembaruan prosedural dan substansi hukum terkait pengesahan koperasi, di mana notaris menjadi mitra kunci dalam proses pendirian koperasi. Notaris kini tidak hanya berperan dalam penyusunan akta, tetapi juga sebagai penghubung masyarakat dengan sistem hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, turut memperkenalkan salah satu inovasi terbaru yakni layanan AHUSIGAP. Layanan ini merupakan bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dalam mengembangkan sistem layanan digital yang diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan akurat.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan oleh perwakilan Pengwil dan Pengda INI Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan berbagai masukan dan saran terkait kendala yang dihadapi dalam praktik profesi notaris di daerah. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan harapan setiap tantangan yang ada dapat diselesaikan melalui koordinasi yang lebih intensif di masa mendatang.
KANWIL KEMENKUM BABEL



















