
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual, Kamis (29/1/2026).
Sosialisasi diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Peraturan Perundang-Undangan, JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, serta Tim IRH Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi terkait indikator dan bobot penilaian IRH terbaru. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan perbaikan bersama guna meningkatkan nilai IRH pada setiap variabel penilaian.
Materi Variabel I dan II disampaikan oleh JFT Peraturan Perundang-Undangan, Iqbal, yang memaparkan tingkat koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum, serta kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di daerah guna menjamin kualitas pembentukan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, materi Variabel III disampaikan oleh JFT Analis Hukum, Fitriyah, yang menekankan pentingnya kualitas re-regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan daerah melalui penataan regulasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Materi Variabel IV disampaikan oleh JFT Analis Hukum, Defta F., yang menjelaskan penilaian IRH pada aspek pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Variabel ini menitikberatkan pada penataan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan sistematis melalui aplikasi e-report JDIHN. Disampaikan pula bahwa mulai tahun 2026, sistem penilaian JDIHN mengalami perubahan signifikan dengan penambahan indikator, pelibatan tim penilai eksternal, reformulasi bobot penilaian, serta pemberlakuan masa sanggah untuk mendorong peningkatan kualitas dan keberlanjutan pengelolaan JDIH di daerah.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung “Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memahami indikator penilaian IRH secara komprehensif dan menjadikannya sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam penataan regulasi, sehingga reformasi hukum benar-benar memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.”
KANWIL KEMENKUM BABEL



