
Pangkalpinang, 3 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data terkait Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan dan Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany, bersama tim yang terdiri dari JFT Analis Hukum, Fitriyah Kusuma Wardani, Winda Astuti, Defta Fahrun Setiady, Pranata Keuangan APBN, Asmayanti, serta CPNS Analis Kebijakan, Ave MariA, turut hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua LBH Milenial, Dairi, dan Sekretaris Desa Penyak, Muzi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 telah memberikan dampak dalam pemberian bantuan hukum melalui paralegal, serta untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pelatihan dan pendampingan hukum di desa. Beberapa hal yang diangkat dalam diskusi antara lain terkait penguatan peran paralegal di desa, khususnya dalam hal pendampingan litigasi dan penguatan kapasitas paralegal melalui pelatihan yang lebih terstruktur.
Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dairi, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal harus dilakukan secara terbuka dengan pemberian sertifikat kepada setiap peserta. Hal ini untuk memastikan legalitas dan legitimasi peran paralegal di lapangan. Selain itu, pendampingan hukum oleh paralegal juga perlu diperkuat, baik dalam aspek non-litigasi maupun litigasi, melalui kolaborasi dengan OBH/LBH.
Terkait pelatihan paralegal, hasil diskusi menunjukkan bahwa saat ini terdapat kekurangan dalam hal pelatihan yang tidak optimal, serta kurangnya fokus antara audiens dan narasumber. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas paralegal melalui anggaran pelatihan yang memadai, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan pelatihan paralegal di masa depan.
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan legalitas paralegal, dengan memberikan sertifikat resmi serta pengakuan terhadap peran mereka dalam sistem hukum. Walaupun demikian, masih terdapat kekurangan dalam sosialisasi dasar hukum paralegal dan pemahaman batasan kapasitasnya. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas mengenai tugas dan fungsi paralegal, guna memastikan kinerja mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan dan penguatan peran paralegal, serta untuk memastikan keberlanjutan pelatihan yang lebih efektif di masa yang akan datang.
Kanwil Kemenkum Babel

