Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kementerian Hukum Babel Dorong Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Belitung Timur

WhatsApp Image 2026 03 04 at 11.50.29

Belitung Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) bersama sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Belitung Timur pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya langkah inventarisasi dan pencatatan potensi KI secara sistematis. Ia menyampaikan, “Belitung Timur memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal. Apabila diinventarisasi dan dicatatkan secara tepat, hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.”

Dalam pertemuan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kakanwil menekankan perlunya pencatatan ekspresi budaya tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga warisan budaya daerah dari potensi klaim pihak lain. “Ekspresi budaya tradisional dan lagu-lagu daerah yang penciptanya tidak lagi diketahui perlu segera diinventarisasi untuk kemudian dialihkan sebagai milik daerah dan dicatatkan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang terhadap ekspresi budaya tradisional serta potensi KIK lainnya. Pendataan akan dilakukan secara lebih terstruktur dengan mekanisme pelaporan per triwulan guna memastikan keberlanjutan proses inventarisasi.

Pada kesempatan yang sama, dalam pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Pangan, Johan Manurung menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil adalah melakukan pendataan permohonan KI, termasuk Indikasi Geografis (IG). Ia menyampaikan, “Pendataan dan perlindungan Indikasi Geografis sangat penting karena produk unggulan daerah akan bersaing dengan daerah lain. Dengan perlindungan IG, nilai ekonomi produk dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.”
Pihak Dinas Pertanian dan Pangan mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI masih perlu ditingkatkan. Ke depan, edukasi kepada masyarakat akan diperkuat agar perlindungan KI dipahami sebagai kebutuhan strategis dalam menghadapi persaingan usaha.

Selain itu, Kanwil juga mendorong para pegawai yang telah memiliki gelar kesarjanaan maupun pejabat yang telah mengikuti PKA atau PKN untuk segera mendaftarkan Hak Cipta atas skripsi, tesis, serta karya tulis yang dihasilkan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menyampaikan, “Pencatatan Hak Cipta merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus penghargaan terhadap karya intelektual. Ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya plagiarisme di kemudian hari.”

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, disampaikan bahwa dari seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah didirikan di Belitung Timur, baru dua koperasi yang siap menjalankan kegiatan usaha secara optimal. Pemerintah daerah terus berupaya menyukseskan program tersebut karena dinilai berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi desa.

Menanggapi kondisi tersebut, Johan Manurung menegaskan bahwa prioritas Kanwil saat ini adalah pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP. Ia menyatakan, “Kami mendorong setiap KDMP untuk memetakan potensi usaha unggulan yang dijalankan dan mendaftarkannya sebagai merek kolektif. Langkah ini penting untuk memberikan identitas hukum yang jelas, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.”
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Babel
WhatsApp Image 2026 03 04 at 11.50.27 1

WhatsApp Image 2026 03 04 at 11.50.29 1

WhatsApp Image 2026 03 04 at 11.50.27

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com