
Belitung Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) bersama sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Belitung Timur pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya langkah inventarisasi dan pencatatan potensi KI secara sistematis. Ia menyampaikan, “Belitung Timur memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal. Apabila diinventarisasi dan dicatatkan secara tepat, hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.”
Dalam pertemuan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kakanwil menekankan perlunya pencatatan ekspresi budaya tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga warisan budaya daerah dari potensi klaim pihak lain. “Ekspresi budaya tradisional dan lagu-lagu daerah yang penciptanya tidak lagi diketahui perlu segera diinventarisasi untuk kemudian dialihkan sebagai milik daerah dan dicatatkan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang terhadap ekspresi budaya tradisional serta potensi KIK lainnya. Pendataan akan dilakukan secara lebih terstruktur dengan mekanisme pelaporan per triwulan guna memastikan keberlanjutan proses inventarisasi.
Pada kesempatan yang sama, dalam pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Pangan, Johan Manurung menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil adalah melakukan pendataan permohonan KI, termasuk Indikasi Geografis (IG). Ia menyampaikan, “Pendataan dan perlindungan Indikasi Geografis sangat penting karena produk unggulan daerah akan bersaing dengan daerah lain. Dengan perlindungan IG, nilai ekonomi produk dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.”
Pihak Dinas Pertanian dan Pangan mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI masih perlu ditingkatkan. Ke depan, edukasi kepada masyarakat akan diperkuat agar perlindungan KI dipahami sebagai kebutuhan strategis dalam menghadapi persaingan usaha.
Selain itu, Kanwil juga mendorong para pegawai yang telah memiliki gelar kesarjanaan maupun pejabat yang telah mengikuti PKA atau PKN untuk segera mendaftarkan Hak Cipta atas skripsi, tesis, serta karya tulis yang dihasilkan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menyampaikan, “Pencatatan Hak Cipta merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus penghargaan terhadap karya intelektual. Ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya plagiarisme di kemudian hari.”
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, disampaikan bahwa dari seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah didirikan di Belitung Timur, baru dua koperasi yang siap menjalankan kegiatan usaha secara optimal. Pemerintah daerah terus berupaya menyukseskan program tersebut karena dinilai berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi desa.
Menanggapi kondisi tersebut, Johan Manurung menegaskan bahwa prioritas Kanwil saat ini adalah pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP. Ia menyatakan, “Kami mendorong setiap KDMP untuk memetakan potensi usaha unggulan yang dijalankan dan mendaftarkannya sebagai merek kolektif. Langkah ini penting untuk memberikan identitas hukum yang jelas, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.”
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel


